TRIBUNJAKARTA.COM - Polda Metro Jaya merespons penangkapan kreator konten Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan alias Resbob oleh Polda Jabar di wilayah Semarang.
Pasalnya, Polda Metro Jaya juga menerima laporan terhadap Resbob.
Resbob dilaporkan advokat asal Tanah Sunda, Cepi Hendrayani ke Polda Metro Jaya, Jumat (12/12/2025).
Resbob dilaporkan terkait dugaan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) terhadap masyarakat suku Sunda melalui unggahan yang viral di media sosial @CatWarriorIndonesia.
Laporan ini tertuang dalam nomor LP/B/4722/XI2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya akan melakukan koordinasi dengan Polda Jawa Barat ihwal penanganan laporan terhadap Youtuber Resbob berinisial MAF yang diterima, Jumat (12/12/2025).
Adapun laporan tersebut saat ini telah didistribusikan ke Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.
"Ada (laporan di Polda Metro Jaya), baru 12 Desember kemarin, baru didistribusikan ke Ditsiber. Ya mungkin nanti kalau Ditsiber menangani pasti akan koordinasi dengan Polda Jabar,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto dikutip dari Wartakota, Senin (15/12/2025
Budi mengatakan, penanganan perkara kemungkinan dilakukan oleh Polda Jawa Barat.
MAF langsung dibawa ke wilayah hukum Polda Jawa Barat usai tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Sebelumnya, MAF ditangkap di Semarang, Jawa Tengah.
"Polda Metro tidak menangani. Saat mendarat di Soetta, yang bersangkutan langsung dibawa ke Polda Jabar,” katanya.
Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat berhasil menangkap Resbob di wilayah Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (15/12/2025) pukul 13.00 WIB.
Resbob ditangkap setelah sempat kabur dan berpindah-pindah ke sejumlah daerah.
Ia menjadi tersangka kasus ujaran kebencian karena menghina salah satu suku (Sunda) dan pendukung sepak bola (Viking).
Dirreskrimsus Polda Jabar, Kombes Resza Ramadianshah, mengonfirmasi penangkapan tersebut.
Kombes Resza menjelaskan bahwa Resbob ditangkap saat bersembunyi di sebuah rumah di Semarang. Pelaku sempat kabur dan berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran polisi.
"Dia sempat kabur ke Surabaya, Surakarta, dan Semarang," ujar Kombes Resza dikutip dari TribunJabar.
Terhadap Resbob, polisi menerapkan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pasal ini melarang penyebaran informasi elektronik yang mengandung unsur kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) atau hal lainnya.
Ancaman hukuman penjara bagi pelaku yang melanggar pasal ini adalah maksimal 6 tahun.
Selain Resbob, Polda Jabar juga tengah mengembangkan kasus ini karena diduga melibatkan pihak lain dalam pembuatan konten tersebut.
"Ada dua orang lagi yang kami sedang lakukan pemeriksaan dan pendalaman. Sebab, pembuatan video itu tak dibuat sendiri melainkan ada dua orang lainnya," jelas Kombes Resza.
Polisi menyampaikan terima kasih kepada tokoh masyarakat atas dukungan yang diberikan sehingga kasus ujaran kebencian ini dapat terungkap dan pelaku berhasil diamankan.