Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum (Kemenkum) meraih predikat "Badan Publik Informatif" selama empat tahun berturut dari Komisi Informasi Pusat (KIP), dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, di Jakarta, Senin (15/12).
Kepala Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama Kemenkum Ronald Lumbuun mengucapkan puji syukur atas capaian yang diraih dan terima kasih kepada seluruh jajaran Kemenkum yang terlibat dalam penilaian yang dilakukan oleh KIP.
“Predikat ini merupakan hasil kerja keras Kemenkum bersama,” ujar Ronald usai menerima penghargaan dari KIP, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut, dirinya mengatakan hasil keterbukaan informasi Kemenkum tahun ini menjadi modal dan evaluasi untuk memberikan pelayanan informasi yang lebih optimal kepada masyarakat di masa yang akan datang.
Sementara itu, Ketua KIP Donny Yoegiantoro menyebutkan tantangan badan publik dalam memberikan pelayanan informasi di masa yang akan datang akan semakin berat.
Untuk itu, sambung dia, dibutuhkan komitmen yang tinggi dari para pimpinan badan publik untuk memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.
“Tantangan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) semakin tinggi, oleh karena itu dibutuhkan komitmen yang kuat dari para pimpinan badan publik. Bila perlu dibentuk struktural PPID di badan publik,” ungkap Donny.
Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik KIP merupakan agenda tahunan Komisi Informasi Pusat untuk mengukur tingkat kepatuhan badan publik terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kegiatan bertujuan mendorong transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi publik dalam penyelenggaraan negara.
Proses penilaian Monev KIP dilakukan secara sistematis dan bertahap, mulai dari pengisian kuesioner penilaian mandiri, verifikasi faktual melalui uji akses dan uji petik, presentasi dan wawancara publik, hingga penetapan hasil akhir dan penganugerahan.
Dalam tahapan tersebut, KIP menilai berbagai aspek, di antaranya sarana dan prasarana layanan informasi, kualitas dan jenis informasi publik, komitmen organisasi, inovasi pelayanan, serta optimalisasi digitalisasi.







