SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur (Jatim), Tri Hariadi, akhirnya resmi dilantik sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), setelah sempat gagal dilantik beberapa hari sebelumnya.
Pelantikan Tri Hariadi berlangsung tertutup dengan undangan terbatas.
Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, menegaskan tidak ada konflik personal, dan menaruh harapan besar pada kinerja Tri untuk menekan angka pengangguran daerah.
Prosesi pelantikan Tri Hariadi sebagai Kepala Disnakertrans Tulungagung digelar pada Senin (15/12/2025) sekitar pukul 20.25 WIB, di Ruang Pringgitan Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bongso.
Pelantikan tersebut berlangsung dengan undangan terbatas. Dari total 19 camat di Kabupaten Tulungagung, hanya 10 camat yang hadir. Sejumlah pejabat eselon II juga tampak hadir dalam jumlah terbatas.
Pelantikan ini sempat tertunda, setelah Tri Hariadi tidak hadir pada jadwal pelantikan sebelumnya, Jumat (12/12/2025).
Saat itu, Tri tidak dapat dihubungi dan rumahnya dalam kondisi tergembok.
Baca juga: Sekda Tulungagung Jadi Kadisnakertrans, Tri Hariadi Tak Hadir dan Pelantikan Mendadak Batal
Usai pelantikan, Bupati Gatut Sunu menegaskan bahwa seluruh proses telah selesai, dan Tri Hariadi telah menerima keputusan mutasi jabatan tersebut.
“Semua sudah selesai. Beliau bisa menerima keputusan dari Sekda menjadi Kepala Disnakertrans,” ujar Gatut Sunu.
Menurutnya, Tri juga telah menyatakan komitmen untuk bersikap profesional dan bekerja sesuai arahan pimpinan.
“Beliau sudah menyatakan tegak lurus. Kalau ada persepsi yang tidak pas, saling memaafkan. Semua demi membangun Tulungagung yang beradab, amanah, dan bersinergi,” tegasnya.
Gatut Sunu mengaku, telah memberikan penekanan khusus kepada Tri Hariadi terkait tugas barunya di Disnakertrans.
Penempatan Tri Hariadi sebagai pejabat senior di OPD tersebut, diharapkan berdampak positif terhadap penurunan angka pengangguran.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025, tingkat pengangguran terbuka di Kabupaten Tulungagung tercatat sekitar 4,03 persen.
“Beliau berpengalaman di berbagai OPD. Harapannya Disnakertrans bisa maju dan memberi kontribusi nyata menurunkan pengangguran,” jelas Gatut Sunu.
Terkait ketidakhadiran Tri pada pelantikan sebelumnya, Gatut Sunu memastikan tidak ada sanksi yang dijatuhkan.
“Sebagai manusia pasti ada salah dan khilaf. Tapi sebagai saudara dan sahabat, itu tidak perlu dipermasalahkan,” ujarnya.
Gatut Sunu juga menegaskan tidak ada konflik antara dirinya dengan Tri Hariadi.
“Kami bisa memaafkan semuanya. Yang penting ke depan bisa bekerja bersama membangun Tulungagung,” tandasnya.
Diketahui, Tri Hariadi sebenarnya sudah mulai berkantor di Disnakertrans sejak Senin pagi, namun memilih tidak memberikan keterangan kepada wartawan.
Sebelumnya, pelantikan Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Pemkab Tulungagung telah digelar pada Kamis (11/12/2025), termasuk mutasi Tri Hariadi dari Sekda ke Kepala Disnakertrans.
Namun, saat itu Tri masih menjalankan tugas ke Bangkalan, Madura, mewakili Bupati Tulungagung. Kondisi tersebut membuat jabatan Sekda kosong.
Pada Jumat (12/12/2025), Bupati Gatut Sunu menunjuk Soeroto, Kepala BKPSDM Tulungagung, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda.
“Pertimbangannya karena beliau pejabat senior dan berpengalaman. Semua kepala OPD akan segan dan bisa bersinergi,” kata Gatut Sunu.
Jabatan Plh Sekda akan diemban selama 15 hari, sembari menunggu proses penunjukan Penjabat (Pj) Sekda yang akan menjabat selama enam bulan. Sementara pengisian Sekda definitif masih menunggu tahapan lanjutan.
“Kami juga sudah berkonsultasi dengan Ibu Gubernur, dan diminta agar pelantikan segera dilaksanakan,” pungkas Gatut Sunu.