Tersangkut Pohon, Mobil MBG Kecelakaan di Depok
December 16, 2025 01:27 PM

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK -  Kasus kecelakaan mobil milik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau mobil MBG (Makan bergizi gratis) kembali terjadi.

Kali ini mobil boks milik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kecelakaan di Jalan M Yusuf, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, Selasa (16/12/2025).

Akibat kecelakaan itu bagian atas mobil MBG tampak tersangkut batang pohon di pinggir jalan.

Baca juga: Di Depan Prabowo, Kepala BGN Laporkan Insiden Mobil MBG Tabrak Siswa

Mobil boks tersebut hampir terlepas dari badan mobil dan posisinya sudah miring, hampir jatuh ke tanah.

Hafiz, sopir mobil boks pengangkut makanan itu, menjelaskan, awalnya mobil tersebut akan kembali ke sekolah menjemput ompreng (wadah makanan untuk MBG).

“Kami mau kembali ke sekolah lagi, jadi sudah pengantaran," kata Hafiz.

Saat melintas ke Jalan M Yusuf, kondisi jalan sedang ramai, terutama pada sisi kanan jalan.

Hafiz kemudian memutuskan mengambil ruas kiri jalan hingga tidak menyadari bagian boks atas menghantam batang pohon.

“Kecepatan biasa, sopir jalan sesuai arah jalan, sesuai batas jalan," ujarnya.

Kondisi jalanan banyak tikungan menurun dan banyak pohon.

"Kalau truk pasti nyangkut," kata Hafiz. 

Tabrak Siswa

Sebelumnya mobil MBG menabrak gerbang dan siswa SDN Kalibaru 01, Jakarta Utara.

Baca juga: Dishub Bantah Keterangan Sopir Mobil MBG yang Tabrak Siswa SD: Sistem Pengereman Bagus

Mobil tersebut dikendarai Adi Irawan. Adi berstatus sebagai sopir cadangan dan baru dua hari bekerja.

Polisi menegaskan kecelakaan terjadi murni akibat human error lantaran Adi mengemudi dalam kondisi kurang tidur.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz sebelumnya mengungkap, Adi baru tidur sekitar pukul 04.00 WIB dan sudah mengemudi kembali sejak 05.30 WIB.

"Pada saat mengendarai kendaraan, tersangka dalam kondisi yang tidak layak. Minim istirahat membuatnya tidak fokus, sehingga berakibat fatal terhadap kejadian di SDN 01," kata Erick.

Tes urine dan alkohol terhadap Adi juga menunjukkan hasil negatif.

Berdasarkan gelar perkara 1 x 24 jam setelah kejadian, Adi resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat.

Kecelakaan mobil pengangkut MBG juga terjadi di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.

Mobil MBG yang dikendarai pria lanjut usia dan tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM) mengalami  kecelakaan dan terbalik di jalan raya Desa Pakisputih, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.