TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Mantan atau eks Pj Bupati Langkat, Faisal Hasrimy akhirnya diperiksa oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Langkat, Sumatera Utara, Selasa (16/12/2025).
Faisal sebelumnya sudah dua kali mangkir dari panggilan jaksa dengan alasan sakit dan alasan tugas kedinasan.
Kepala Dinas Kesehatan Sumut ini diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan smartboard tahun anggaran 2024 senilai Rp 49,9 miliar pada Dinas Pendidikan Langkat.
Pj Bupati Langkat diperiksa sejak pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 18.26 WIB. Artinya lebih kurang Faisal diperiksa sekitar 8 jam.
Amatan wartawan saat Faisal keluar dari ruangan Pidsus Kejari Langkat, ia tampak memakai topi dan mengenakan masker.
"Ya terkait pengadaan smartboard," ujar Faisal saat diwawancarai wartawan.
Lanjut Faisal, ia dicecar puluhan pertanyaan saat ia diperiksa oleh penyidik.
"Ada 71 pertanyaan, dan lebih spesifiknya langsung saja ke penyidik," kata Faisal.
Sementara, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Langkat, Rizki Ramdhani membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
"Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dilakukan sejak pagi hari dan berakhir pada sore hari tadi," ujar Rizki.
Kata Rizki, pertanyaan terhadap Faisal sebagai saksi cukup banyak. Karenanya, dia tidak membeberkan berapa jumlah pertanyaan terhadap yang bersangkutan.
"Jumlah pertanyaan cukup banyak dan substansial. Namun kami tidak menyebutkan secara rinci karena masuk materi penyidikan," ucap Rizki.
"Terkait dasar pemanggilan, yang bersangkutan diperiksa untuk memberikan klarifikasi dan pendalaman keterangan dalam perkara yang sedang kami tangani. Soal siapa atau keterangan dari siapa, itu merupakan bagian dari materi penyidikan yang belum bisa kami sampaikan ke publik," sambungnya.
Dia menambahkan, Faisal berpeluang akan dipanggil kembali oleh penyidik.
"Pemeriksaan lanjutan masih dimungkinkan apabila penyidik memerlukan pendalaman tambahan berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini dan alat bukti lainnya," ujar Rizki.
Dalam perkara ini, Kejari Langkat sudah menetapkan tersangka terhadap tiga orang. Masing-masing mantan Kadisdik Langkat yang juga pejabat pembuat komitmen (PPK), Saiful Abdi, Supriadi selaku kepala seksi sarana dan prasarana pada bidang sekolah dasar serta Bambang Pranoto Saputra selaku Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa.
Estimasi kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 20 miliar atau hampir separuh dari nilai kontrak.
Modusnya diduga mark-up harga dan barang yang tidak sesuai spesifikasi. (cr23/tribun-medan.com)