TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Agama (Menag) periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas, akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Selasa (16/12/2025) siang.
Tiba di gedung KPK, pria yang akrab disapa Gus Yaqut tersebut , tampak tergesa-gesa saat memasuki lobi gedung.
Pantauan Tribunnews.com di lokasi, Yaqut tiba di markas KPK sekitar pukul 11.42 WIB.
Ia didampingi oleh empat orang, yang terdiri dari juru bicara dan tim kuasa hukumnya.
Begitu turun dari kendaraan, Yaqut langsung melangkahkan kakinya dengan cepat menuju pintu masuk gedung.
Tidak banyak kata yang terlontar dari mulutnya untuk menjawab pertanyaan awak media yang telah menunggu.
Yaqut memilih irit bicara dan terus berjalan cepat menembus kerumunan wartawan.
"Mohon izin, mohon izin, ya. Saya masuk dulu ya, izin ya," ucap Yaqut singkat sembari terus bergegas masuk ke area lobi.
Usai mengisi buku tamu dan menukarkan kartu identitas, Yaqut lantas duduk untuk beberapa saat di kursi yang tersedia di lobi KPK.
Saat ini, ia diketahui sudah berada di lantai dua Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi kehadiran Yaqut.
Ia menyatakan bahwa pemeriksaan hari ini sangat krusial untuk melengkapi berkas penyidikan terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji, khususnya menyangkut polemik kuota haji tambahan.
"Kami meyakini Pak Yaqut akan hadir memenuhi panggilan dan memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara kuota haji ini," ujar Budi, Selasa pagi.
Konstruksi Perkara: Diskresi Sepihak dan Aliran Dana
Akibat diskresi ini, kuota haji khusus yang dikelola biro travel (PIHK) melonjak drastis dari jatah 1.600 menjadi 10.000, yang diduga diwarnai praktik rasuah.
"KPK menemukan fakta adanya dugaan aliran uang dari para PIHK atau biro travel haji ini kepada oknum-oknum di Kementerian Agama terkait dengan distribusi kuota haji khusus tersebut," jelas Budi.
Pemeriksaan Yaqut hari ini juga bertujuan untuk mengonfirmasi temuan baru penyidik, termasuk hasil pengecekan fisik di Arab Saudi dan data yang diekstraksi dari ponsel Yaqut yang telah disita sebelumnya.
Hingga kini, KPK memperkirakan kerugian negara akibat sengkarut haji ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Status perkara ini telah naik ke tahap penyidikan umum, dan KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur.