Kunci Jawaban PAI Kelas 12: Sebagai Sumber Hukum Islam yang Ketiga, Ijtihad Dimaksudkan untuk . .
December 16, 2025 04:07 PM

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini pembahasan kunci jawaban Penilaian Pengetahuan, soal Pilihan Ganda nomor 7 tentang sumber hukum Islam yang ketiga.

Pembahasan kunci jawaban ini terdapat dalam BAB 9 Ijtihad, buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk SMA/SMK/MA Kelas 12 Kurikulum Merdeka halaman 278.

Kunci Jawaban PAI dan Budi Pekerti untuk SMA/SMK/MA Kelas 12 Kurikulum Merdeka halaman 278

2. Penilaian Pengetahuan

a. Berilah tanda silang pada huruf A, B, C, D, atau E yang dianggap paling tepat!

7. Sebagai sumber hukum Islam yang ketiga, ijtihad dimaksudkan untuk ...

A. Untuk menambah perbendaharaan sumber hukum dalam ajaran agama Islam

B. Sebagai bukti bahwa ulama-ulama suka berfatwa

C. Sebagai penentuan hukum-hukum yang tidak ada di dalam Al-Qur'an dan Hadits

D. Pelengkap Al-Qur'an dan Hadits

E. Semua benar

Kunci Jawaban

7. Sebagai sumber hukum Islam yang ketiga, ijtihad dimaksudkan untuk ... C. Sebagai penentuan hukum-hukum yang tidak ada di dalam Al-Qur'an dan Hadits

Pembahasan

Imam Al-Ghozali, mendefinisikan ijtihad itu ialah usaha sungguh-sungguh dari seorang mujtahid dalam rangka mengetahui/menetapkan tentang hukum-hukum syari'ah.

Ijtihad adalah suatu alat untuk menggali hukum Islam dan hukum Islam yang dihasilkan dengan jalan ijtihad statusnya adalah zanni.

Zann artinya pengertian yang berat kepada benar, dengan arti kata mengandung kemungkinan salah.

Setiap muslim pada dasarnya diharuskan untuk berijtihad dalam semua bidang hukum syari'ah, asalkan dia sudah memenuhi syarat dan kretiria seseorang mujtahid.

Masalah-masalah yang menjadi lapangan Ijtihad adalah masalah-masalah yang bersifat zhanny, yakni hal-hal yang belum jelas dalilnya baik dalam Al-Qur'an maupun al-Hadis.

Baca juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 12 Halaman 277, Ini yang Bukan Syarat Melakukan Ijtihad . .

Sumber: Buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk SMA/SMK/MA Kelas XII Kurikulum Merdeka, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.

Penulis: Rohmat Chozin, Untoro

(TribunBanten.com/Vega)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.