TRIBUNTRENDS.COM - Dunia pendidikan di Sumatera Barat kembali tercoreng oleh sebuah peristiwa yang mengejutkan publik.
Seorang guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Padang berinisial S (58) harus menghadapi konsekuensi berat setelah tertangkap basah diduga melakukan perbuatan menyimpang yang dinilai mencederai nilai moral, agama, dan norma sosial.
Tanpa menunggu waktu lama, Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Barat langsung mengambil langkah tegas dengan memproses pemberhentian oknum guru tersebut dari status ASN dan tenaga pendidik.
Keputusan ini diambil sebagai bentuk ketegasan pemerintah daerah dalam menjaga marwah dunia pendidikan.
Baca juga: Terkuak Identitas Sopir Mobil MBG yang Melindas Guru dan Siswa SD di Cilincing, Raut Muka Lesu
Tertangkap Basah di Kamar Mandi Masjid
Peristiwa yang memicu kegemparan ini terjadi pada Senin, 15 Desember 2025, sekitar pukul 10.45 WIB, di sebuah kamar mandi masjid yang berada di Kelurahan Teluk Kabung Utara, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang.
Oknum guru ASN tersebut diketahui tertangkap basah bersama seorang mantan pelajar berinisial LVSZ (18).
Keduanya diduga sedang melakukan hubungan sesama jenis ketika dipergoki oleh pengurus masjid dan warga sekitar yang kemudian langsung mengamankan mereka.
Disdik Sumbar Terpukul dan Prihatin
Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat, Habibul Fuadi, mengungkapkan rasa keprihatinan mendalam dan keterpukulannya atas kasus yang mencoreng citra guru sebagai pendidik dan teladan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa mulai hari ini, Selasa (16/12/2025), oknum guru tersebut sudah tidak diperkenankan lagi mengajar dan tengah menjalani proses pemberhentian sebagai ASN aktif sekaligus tenaga pendidik.
“Kami sangat menyayangkan dan merasa malu.
Pihaknya membenarkan bahwa diduga pelaku ini merupakan ASN aktif di lingkungan pendidikan,” tegas Habibul Fuadi saat dikonfirmasi pada Senin malam (15/12/2025).
Guru Dipecat
Habibul Fuadi kembali menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan internal terhadap yang bersangkutan.
Saat ini, seluruh tahapan administrasi menuju pemberhentian sebagai ASN dan tenaga pendidik sedang berjalan.
Bahkan, sejak hari ini, guru tersebut dipastikan sudah tidak lagi menjalankan aktivitas mengajar di sekolah.
“Ini menyangkut marwah guru, martabat sekolah, dan kepercayaan orang tua.
Hasil pemeriksaan kami akan menjatuhkan hukuman disiplin berat untuk proses pemberhentian,” ujarnya dengan nada tegas.
Baca juga: Memalukan! Pak Guru di Padang Terciduk Berduaan Bareng Pria di Toilet Masjid, Disdik Sumbar: Pecat!
Guru Harus Jadi Teladan Moral
Lebih lanjut, Habibul Fuadi menekankan bahwa ASN di lingkungan pendidikan, khususnya guru, memiliki tanggung jawab moral yang besar untuk menjadi panutan di tengah masyarakat.
Menurutnya, setiap perilaku yang mencederai nilai agama dan norma sosial tidak akan pernah ditoleransi di lingkungan pendidikan Sumatera Barat.
Menyikapi kasus ini, pihak Dinas Pendidikan Sumatera Barat mengimbau masyarakat, terutama orang tua siswa, agar tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara kepada pihak berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kronologi Penangkapan
Kapolsek Bungus Teluk Kabung, AKP Syamsurijal, membenarkan bahwa kedua terduga pelaku diamankan langsung oleh pengurus masjid dan warga setempat.
“Identitas kedua pelaku, satu berinisial S (58) adalah ASN Guru, dan satu lagi LVSZ (18) adalah mantan pelajar,” jelas AKP Syamsurijal.
Usai tertangkap basah, kedua pelaku diamankan bersama barang bukti berupa dua unit ponsel dan satu unit kendaraan roda dua.
Selanjutnya, mereka diserahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang untuk diproses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku.
***