Pemkot Pangkalpinang Segel Restoran Penunggak Pajak, Dana Pelanggan Tak Disetorkan ke Daerah
December 16, 2025 04:53 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang melalui Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) menindak tegas sejumlah wajib pajak restoran yang menunggak kewajiban pajak daerah. Penindakan dilakukan dengan pemasangan spanduk penyegelan di beberapa usaha restoran dan makanan-minuman, Senin (15/12/2025).

Penindakan ini dilakukan oleh tim gabungan Pemkot Pangkalpinang bersama aparat Polres dan Satpol PP. 

Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian Pajak Daerah Bakeuda Pangkalpinang, Zulfian, menegaskan langkah tersebut bukan tindakan tiba-tiba, melainkan ujung dari rangkaian prosedur penagihan yang telah ditempuh sesuai aturan.

Dalam operasi tersebut, tim memasang segel di tiga objek pajak. Target awal penindakan hari itu sejatinya empat objek pajak, dan akan berlanjut ke titik-titik lain dalam waktu dekat.

PENYEGELAN -- Petugas Satpol PP dan Bakeuda Kota Pangkalpinang memasang spanduk penyegelan di salah satu gerai restoran di Transmart Pangkalpinang, Senin (15/12/2025).
PENYEGELAN -- Petugas Satpol PP dan Bakeuda Kota Pangkalpinang memasang spanduk penyegelan di salah satu gerai restoran di Transmart Pangkalpinang, Senin (15/12/2025). (Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah/Andini Dwi Hasanah)

Pantauan di lapangan, beberapa restoran yang menjadi sasaran penyegelan justru tidak beroperasi saat tim tiba. Salah satunya usaha ayam Jimbronk di kawasan Masjid Jami Pangkalpinang.

Tim kemudian bergerak ke kawasan Transmart Pangkalpinang. Dari tiga objek pajak yang direncanakan, satu usaha memilih melunasi kewajiban pajaknya sesaat sebelum tim tiba.

Zulfian mengungkapkan, sebagian wajib pajak, khususnya usaha berskala nasional, kerap berdalih persoalan administrasi internal. Proses pembayaran pajak, kata dia, kerap menunggu persetujuan kantor pusat, sementara cabang di daerah hanya menjadi pelaksana operasional.

"Namun kewajiban pajak tetap kewajiban. Soal administrasi internal perusahaan tidak bisa menjadi alasan menahan setoran pajak daerah," ujarnya.

Lebih jauh, Zulfian menegaskan bahwa pajak restoran sejatinya telah dibayarkan oleh masyarakat. Pajak tersebut dipungut dari setiap transaksi konsumen dan hanya dititipkan kepada pemilik usaha untuk kemudian disetorkan ke kas daerah.

"Yang perlu dipahami, pajak ini bukan uang restoran. Itu uang masyarakat yang sudah dibayarkan oleh pelanggan. Pemilik usaha hanya berkewajiban menyetorkannya. Kalau tidak disetorkan, itu masuk kategori penggelapan," tegasnya.

GERAKAN PANGAN MURAH - Wakil Bupati Bangka Selatan, Debby Vita Dewi ketika memantau pelaksanaan gerakan pangan murah di Alun-alun Kota Toboali, Senin (15/12/2025). Dalam kegiatan itu pemerintah menjual kebutuhan pokok dengan harga lebih murah
GERAKAN PANGAN MURAH - Wakil Bupati Bangka Selatan, Debby Vita Dewi ketika memantau pelaksanaan gerakan pangan murah di Alun-alun Kota Toboali, Senin (15/12/2025). Dalam kegiatan itu pemerintah menjual kebutuhan pokok dengan harga lebih murah (Bangka Pos/Cepi Marlianto)

Ia pun menyiratkan ironi yang terjadi di balik tunggakan pajak tersebut. Di satu sisi, masyarakat patuh membayar pajak setiap kali makan atau minum di restoran. Di sisi lain, dana yang telah dipungut itu justru berhenti di meja kasir, tak pernah sampai ke kas daerah.

"Yang paling dirugikan tentu masyarakat. Mereka sudah membayar pajak, tetapi pajaknya tidak disetorkan. Negara dirugikan, daerah dirugikan, dan kepercayaan publik ikut dipertaruhkan," ujar Zulfian.

Pemkot Pangkalpinang memastikan, apabila setelah pemasangan spanduk tidak ada itikad baik dari pemilik usaha untuk melunasi tunggakan, maka proses akan ditingkatkan. Langkah lanjutan bisa berupa pemanggilan melalui aparat penegak hukum hingga proses pidana.

"Ini bukan sekadar penindakan, tapi juga pengingat bahwa pajak adalah amanah. Amanah dari masyarakat yang harus disampaikan, bukan disimpan," ucap Zulfian. (Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.