Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sejumlah bangunan di Jalan Talaga Bodas hingga Palasari, Kelurahan Malabar, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung berpeluang dibongkar karena diduga melanggar tata ruang dan mengganggu fungsi saluran air kotor.
Terkait hal itu, Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Ciptabintar) Kota Bandung sudah diminta untuk melakukan penelitian mendalam terkait kemungkinan terjadinya pelanggaran tata ruang.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengatakan, hasil penelitian bangunan liar yang dibangun di atas saluran air tersebut nantinya akan menjadi dasar penindakan selanjutnya.
"Apabila hasil penelitian menunjukkan ada pelanggaran, maka Satpol PP akan memberikan peringatan dan melakukan penindakan pembongkaran sesuai aturan," ujarnya di lokasi, Selasa (16/12/2025).
Langkah penertiban ini, kata Farhan, dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan kota sekaligus mengatasi permasalahan lingkungan, terutama saluran air kotor yang selama ini terganggu akibat bangunan di atas aliran tersebut.
"Untuk investigasi Insya Allah besok juga selesai. Jadi sebelum tanggal 22 Desember sudah 100 persen diketahui hasilnya," kata Farhan.
Farhan mengatakan, setelah seluruh proses penertiban dipatuhi oleh pihak terkait, perbaikan saluran air kotor akan langsung dilakukan oleh PDAM dan dia memastikan pengerjaan perbaikan tidak akan memakan waktu lama.
"Kalau sudah dipatuhi semuanya, maka perbaikan saluran air kotor ini dilakukan oleh PDAM. Pengerjaannya sekitar dua jam, langsung kita lanjutkan hari ini juga," ucapnya.
Selain itu, pihaknya juga akan kembali melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai rencana. Ia menjadwalkan peninjauan ulang dua hari setelah monitoring awal.
"Sekarang hari Selasa, hari Kamis (19 Desember 2025) saya akan cek lagi ke sini," kata Farhan.