TRIBUNJABAR.ID - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor akhirnya mengambil tindakan cepat dan tegas terkait kasus dugaan diskriminasi dan pelanggaran etika berat yang dilakukan oleh guru di SDN Pajeleran 01, Cibinong.
Guru berinisial S tersebut dipastikan dinonaktifkan dari kegiatan mengajar per hari ini, Selasa (16/12/2025), sebagai buntut dari praktik diskriminasi dan 'katrol nilai' yang diduga merugikan siswa yang tidak mengikuti les berbayar hingga memicu tekanan mental pada anak.
Kepala Disdik Kabupaten Bogor, Rusliandy, membenarkan pihaknya telah memanggil oknum yang bersangkutan.
"Tenaga pendidiknya sudah kami nonaktifkan untuk mengajar di SDN Pajeleran 01 per hari ini," ujarnya kepada wartawan, Selasa (16/12/2025).
Baca juga: Guru SD di Bogor Dilaporkan Diduga Diskriminasi Nilai Siswa, Kepala Sekolah Akan Lapor Disdik
Kontroversi 'Katrol Nilai' Les Berbayar Rp250.000 per Bulan
Sebelumnya, sejumlah orang tua murid menggeruduk SDN Pajeleran 01 karena merasa anaknya mendapat perlakuan tidak adil dari guru kelas 4E tersebut.
Para orang tua membentangkan spanduk bertuliskan 'selamatkan pendidikan Indonesia dari guru perusak'.
Kegerusan ini dipicu oleh dugaan praktik 'katrol nilai' di mana siswa yang mengikuti les tambahan berbayar sebesar Rp250.000 per bulan mendapat nilai bagus pada rapor.
Sementara, siswa yang tidak mengikuti les disebut mendapat nilai anjlok, bahkan ada yang mendapat nilai nol.
Salah satu orang tua murid, Sinta, mengungkapkan kekecewaannya.
"Beliau memberikan nilai bagus pada rapor kepada para murid yang mengikuti les berbayar, sedangkan bagi murid yang tidak ikut les sebagian besar mendapatkan nilai jelek, bahkan ada yang nilainya nol," ujarnya, Senin (15/12/2025).
guru S juga dituding memberikan bocoran soal ulangan beserta jawaban kepada murid lesnya.
Bahkan, wali murid menyebut guru tersebut pernah memperbaiki jawaban salah seorang murid lesnya secara terang-terangan di hadapan semua siswa saat ulangan berlangsung.
Baca juga: Kisah Lulusan UNSIKA Karawang, Pulang ke Papua Mengabdi sebagai Guru Honorer hingga Lulus PPG
Bukan Sekadar Nilai, Siswa Alami Bullying dan Tekanan Mental
Selain diskriminasi nilai, guru tersebut juga diduga melakukan sejumlah perilaku buruk lain, termasuk perlakuan tak mengenakkan yang berdampak buruk terhadap kesehatan mental siswa.
"Mentalnya kena semua, karena kata-katanya di kelas itu sering satire, dia bilang si anak manja, makanya kalian jangan kasih tau orang tua, orang tua kalian tuh ribet. Dari situ aja anak tertekan," kata Sinta.
Akibatnya, orang tua menyebut anak-anak mereka menjadi tertutup dan takut menceritakan kegiatan di sekolah.
Dugaan perilaku merusak lainnya adalah perlombaan uang kas antara murid lelaki dan perempuan.
Kelompok yang uang kasnya lebih banyak bisa pulang lebih dulu, yang menyebabkan ada murid sampai mencuri uang orang tua agar bisa memenangkan perlombaan tersebut.
Dinonaktifkan Disdik, Jadi Pelajaran untuk Satuan Pendidikan Lain
Terkait hal tersebut, Kepala Disdik Kabupaten Bogor, Rusliandy, mengingatkan agar satuan pendidikan lainnya di Kabupaten Bogor untuk menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran dan tidak melakukan hal serupa.
"Kami sampaikan kepada satuan pendidikan yang lain untuk tidak melakukan pungutan-pungutan baik dalam bentuk uang kas maupun iuran les tambahan," katanya, menegaskan bahwa praktik-praktik tersebut tidak dibenarkan.