Sosok dan Nasib 6 Polisi Keroyok Debt Collector hingga Tewas, Begini Respon Kapolri Jenderal Listyo
December 16, 2025 05:37 PM

 

BANGKAPOS.COM -- Dua debt collector atau mata elang tewas dikeroyok enam anggota polisi.

Peristiwa ini terjadi di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).

Terkait hal tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan respon.

Menurut Kapolri, praktik penagihan oleh mata elang harus memiliki ketentuan dan aturan yang jelas.

Ia menjelaskan, kepolisian berpegang pada aturan yang berlaku soal penagihan yang dilakukan pihak ketiga.

“Saya kira aturannya sudah jelas,” ucap Sigit.

Baca juga: Sosok Yusuf Rio Wahyu, Bupati Situbondo Minta Maaf Kasus Kakek Pikat Burung Cendet Dituntut Penjara

Saat kembali ditanya terkait penagihan yang dinilai meresahkan, Kapolri menekankan bahwa mekanisme dan ketentuan hukum telah diatur secara jelas.

 “Aturannya sudah jelas, dibaca dulu aturannya. Karena disitu diatur bagaimana suatu perusahaan yang menjalankan fidusia aturannya seperti apa. Harus minta tolong ke siapa. Semuanya sudah jelas,” tutupnya.

Nasib 6 Polisi

Enam polisi dijadikan tersangka pengeroyokan yang menewaskan dua penagih utang atau debt collector di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.

Mereka juga diduga melakukan pelanggaran kode etik dan terancam diberhentikan.

Keenam polisi itu adalah Bripda Irfan Batubara, Bripda Jefry Ceo Agusta, Brigadir Ilham, Bripda Ahmad Marz Zulqadri, Bripda Baginda, dan Bripda Raafi Gafar.

”Keenam tersangka adalah anggota satuan pelayanan Mabes Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko di Polda Metro Jaya, Jumat (12/12/2025) malam.

Kasus diawali ketika kendaraan yang digunakan oleh salah satu anggota diberhentikan oleh korban.

”Jadi, kendaraan tersebut digunakan oleh anggota (polisi) sehingga inilah yang melatarbelakangi terjadinya peristiwa tersebut,” kata Trunoyudo.

Baca juga: Gym di Kemenpora Terbuka untuk Umum, Dito Ariotedjo Bantah Davina Penyebab Perceraiannya

Dia mengatakan, keenam polisi itu dijerat dengan Pasal 170 Ayat 3 KUHP tentang  pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal.

Namun, ia enggan menjabarkan lebih jauh hingga pengeroyokan terjadi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan, kerusuhan terjadi di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Kamis (11/12/2025).

Kasus ini bermula saat polisi mendapatkan laporan adanya kejadian adanya dua pria terkapar di area parkir depan TMP Kalibata pada Kamis pukul 15.45 WIB.

Sekitar 15 menit berselang, personel Polsek Pancoran tiba di lokasi dan menemukan kedua korban dalam kondisi terluka, dengan kondisi seketika itu didapati MET (41) dinyatakan tewas di lokasi.

Adapun NAT (32), korban lainnya, mengalami luka serius dan kemudian meninggal di Rumah Sakit Budi Asih.

Pada Kamis malam juga terjadi pembakaran fasilitas warga berupa kios dan kendaraan di sekitar lokasi kejadian.

Akibat dari peristiwa tersebut, beberapa fasilitas milik warga mengalami kerusakan.

Berdasarkan pendataan, setidaknya ada 4 unit mobil dan 7 unit sepeda motor rusak.

Lalu ada 14 lapak pedagang rusak, 2 kios terbakar atau rusak berat, dan 2 rumah warga mengalami kerusakan, seperti kaca pecah.

Dari dua kejadian itu, ujar Trunoyudo, polisi segera melakukan tempat kejadian perkara (TKP), termasuk memeriksa 12 saksi yang melihat, mengalami, dan mendengar langsung peristiwa serta memeriksa sejumlah barang bukti, termasuk memeriksa rekaman kamera pemantau (CCTV) di sekitar lokasi.

Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, penyidik melakukan analisis terhadap keterangan para saksi dan barang bukti.

Maka, penyidik telah menetapkan 6 tersangka yang kesemuanya adalah polisi.

Trunoyudo mengatakan, penyidikan ini masih berjalan secara simultan.

Penyidikan telah dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan dibantu dengan penyidik dari Bareskrim Polri.

”Dalam hal ini tentunya Polri berkomitmen untuk serius mengungkap kasus kriminal kepada siapa pun dan tidak pandang bulu,” katanya.

Polisi berjanji menegakkan hukum secara transparan, profesional, dan proporsional, serta memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Polisi juga memeriksa pelanggaran kode etik profesi Polri yang dilakukan keenam tersangka.

Dari hasil pengumpulan alat bukti, keenam tersangka telah cukup bukti melakukan pelanggaran koda etik profesi Polri.

Berdasarkan Pasal 17 Ayat 3 Peraturan Polisi Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, perbuatan yang dilakukan keenam  terduga pelanggar masuk dalam kategori pelanggaran berat.

”Terhadap enam terduga pelanggar akan dilaksanakan sidang komisi kode etik pada hari Rabu (17/12/2025),” katanya.

Sebelumnya, Kepala Polres Jakarta Selatan Komisaris Besar Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, pemicu kejadian pengeroyokan ketika dua ”mata elang” hendak menagih kredit sepeda motor.

Pemilik sepeda motor, kata Nicolas, tidak terima ketika dihentikan. Ia lalu memanggil delapan kawannya.

”Dua mata elang ini lalu dianiaya dan dikeroyok. Satu orang meninggal di tempat dan satu lagi tidak sadarkan diri,” kata Nicolas.

Mendengar kabar itu, rekan-rekan korban datang ke lokasi pengeroyokan.

Mereka meminta pertanggungjawaban. Namun, warga sekitar mengatakan tidak tahu siapa pelakunya.

Tidak puas dengan jawaban itu, menurut Nicolas, mereka merusak kios-kios pedagang.

Dia mengklaim, polisi di lokasi kejadian sudah berusaha melerai pertikaian.

Baca juga: Eks Menpora Dito Ariotedjo Sudah Cerai dengan Niena, Ungkap Awal Mula Kenal Davina Karamoy

Kronologi Kejadian

Pengeroyokan dua debt collector atau mata elang di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12/2025), berujung pada kematian kedua korban serta perusakan fasilitas warga.

Polisi mengungkap kronologi lengkap kejadian dan langkah penanganannya.

Peristiwa ini bermula ketika pukul 15.45 WIB dua mata elang menghentikan seorang pengemudi sepeda motor di Jalan Raya Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).

Melihat hal itu, lima orang dari sebuah mobil yang berada di belakang pemotor turun untuk membantu pengendara motor tersebut.

“Nah, setelah diberhentiin, tiba-tiba pengguna mobil di belakangnya membantu,” kata Kapolsek Pancoran Komisaris Polisi Mansur, saat dikonfirmasi, Kamis.

Berdasarkan kesaksian warga, kelima orang itu memukuli dua pria tersebut dan menyeret mereka ke pinggir jalan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan, pihaknya kemudian mendapat informasi terjadi pengeroyokan di Kalibata.

"Polsek Pancoran menerima laporan melalui layanan 110 mengenai adanya dugaan penganiayaan terhadap dua pria di area parkir depan TMP Kalibata," ucap Trunoyudo dalam konferensi pers, Jumat (12/12/2025) malam.

Sekitar pukul 16.00 WIB, personel Polsek Pancoran tiba di lokasi dan menemukan kedua korban dalam kondisi terluka parah.

Salah satu korban telah tewas di tempat, sedangkan korban lain mengalami luka serius.

Tak berselang lama, korban lainnya dinyatakan meninggal di Rumah Sakit Budi Asih, Jakarta Timur.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada pukul 20.11 WIB.

Kematian mata elang memicu kemarahan rekan-rekannya, yang kemudian meluapkan amarah dengan merusak serta membakar lapak dan kios pedagang di sekitar lokasi pengeroyokan.

"Polri telah melakukan langkah-langkah intensif selama 1x24 jam, termasuk olah TKP, pemeriksaan 12 saksi, pengamanan lokasi, dan pendampingan keluarga korban,” ujarnya.

Berdasarkan penyelidikan awal, polisi menangkap enam orang sebagai terduga pelaku pengeroyokan yang merupakan anggota polisi berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AN.

“Adapun keenam tersangka tersebut merupakan anggota dari Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri,” terang Trunoyudo.

Keenamnya dikenai Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, serta diperiksa terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

Identitas korban telah dikonfirmasi, yaitu MET (41) yang meninggal di lokasi kejadian dengan domisili Jakarta Pusat, dan NAT (32) yang meninggal di Rumah Sakit Budi Asih, domisili Bekasi.

Kerusakan fasilitas yang tercatat mencakup empat mobil, tujuh sepeda motor, 14 lapak pedagang, dua kios terbakar atau rusak berat, serta dua rumah warga mengalami kerusakan kaca.

Brigjen Trunoyudo menegaskan, proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan.

“Polri akan menjalankan proses penegakan hukum secara transparan, profesional, dan proporsional, serta memastikan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Untuk tindak lanjut, enam terduga pelaku anggota Yanma Mabes Polri akan menjalani Sidang Komisi Kode Etik pada Rabu, 17 Desember 2025.

Polri juga terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan keluarga korban, pemilik kios, pemilik kendaraan, serta unsur pemerintah dan masyarakat setempat untuk menjaga keamanan dan memastikan situasi kondusif.

Respon Kapolri

KAPOLRI JENDERAL LISTYO -- (kiri) Kapolri Jenderal Listyo Sigit / (kanan) Massa melakukan perlawanan di Mako Brimob Polda Metro Jaya, Kwitang, Jakarta Pusat dengan petasan pada Jumat (29/8/2025) sore | Kapolri Jenderal Listyo Sigit perintahkan anggotanya tembak massa yang nekat masuk Mako Brimob
KAPOLRI JENDERAL LISTYO -- (kiri) Kapolri Jenderal Listyo Sigit / (kanan) Momen saat massa melakukan perlawanan di Mako Brimob Polda Metro Jaya, Kwitang, Jakarta Pusat dengan petasan pada Jumat (29/8/2025) sore | (Kolase Dok Kemenpora | Tribunnews.com/Abdi Ryanda)

Respon Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo setelah enam anak buahnya terlibat kasus pengeroyokan terhadap mata elang (matel) alias debt collector.

Menurut Kapolri, praktik penagihan oleh mata elang harus memiliki ketentuan dan aturan yang jelas.

Hal tersebut disampaikan Kapolri setelah sidang kabinet yang dipimpin Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).

Ia menjelaskan, kepolisian berpegang pada aturan yang berlaku soal penagihan yang dilakukan pihak ketiga.

“Saya kira aturannya sudah jelas,” ucap Sigit.

Saat kembali ditanya terkait penagihan yang dinilai meresahkan, Kapolri menekankan bahwa mekanisme dan ketentuan hukum telah diatur secara jelas.

 “Aturannya sudah jelas, dibaca dulu aturannya. Karena disitu diatur bagaimana suatu perusahaan yang menjalankan fidusia aturannya seperti apa. Harus minta tolong ke siapa. Semuanya sudah jelas,” tutupnya.

Pernyataan Kapolri tersebut sekaligus menjawab perhatian publik terhadap praktik penagihan oleh mata elang yang belakangan kembali menjadi sorotan, termasuk setelah adanya insiden di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.

Dalam konteks itu, dua matel atau debt collector inisial MET dan NAT meninggal dunia usai mengalami pengeroyokan di wilayah Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025) sore.

MET meninggal di lokasi tepatnya kios pedagang depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata. Sedangkan NAT meninggal di Rumah Sakit Budhi Asih, Cawang, Jakarta Timur.

Atas adanya pengeroyokan, sekelompok orang melakukan aksi balas dendam dengan membakar sebuah tenda makan pedagang kaki lima (PKL). Tak cuma itu, tujuh unit kendaraan di lokasi dan bangunan warga juga menjadi sasaran amukan pihak yang memprotes pertanggungjawaban atas kematian rekannya.

Ternyata, keduanya meninggal dunia akibat dikeroyok sejumlah orang yang belakang diketahui enam oknum anggota polisi dari Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.

Keenam anggota itu yakni Bripda Irfan Batubara, Bripda Jefry Ceo Agusta, Brigadir Ilham, Bripda Ahmad Marz Zulqadri, Bripda Baginda, dan Bripda Raafi Gafar.

Baca juga: Nasib Ridwan Kamil, Dituding Hamili Lisa Mariana, Digugat Cerai Atalia Praratya, Karier Redup

Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan oleh Div Propam Polri. 

Diketahui, pemicu pengeroyokan karena salah satu anggota tidak terima motornya diambil paksa oleh korban yang merupakan mata elang atau debt collector.

(Bangkapos.com/TribunJatim.com/Kompas.id/Kompas.com)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.