ASN Penunggak Pajak Kendaraan di Bekasi Datangi Samsat usai Diancam Tak Boleh Masuk Kantor Pemkot
December 16, 2025 06:05 PM

 

Laporan jurnalis TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra


WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI TIMUR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menerapkan sosialiasi larangan masuk ke kawasan kantor terkhusus kendaraan tidak taat pajak.

Kepala Pusat Pengolahan Pendapatan Pajak Daerah Wilayah (Kapus P3DW), Kota Bekasi, Dani Hendrato mengatakan, setelah Pemkot Bekasi menerapkan sosialisasi aturan tersebut, ada sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendatangi Samsat untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

Beberapa diantaranya memiliki tujuan untuk memblokir atau memproteksi atas nama kendaraan.

Lalu ada juga yang tercatat melakukan pembayaran pajak.

Bahkan tercatat ada peningkatan juga bagi pihak yang membayar pajak di setiap harinya.

Ketika sebelum aturan sosialiasi larangan diterapkan, pihak pembayar pajak per satu hari sekira 2.300, namun saat ini mampu mencapai 2.500.

Baca juga: 10 Ribu Kendaraan Milik Aparatur di Pemkot Bekasi Belum Bayar Pajak Kendaraan

Meski ia belum mengetahui secara pasti apakah yang membayar pajak itu adalah ASN atau pihak lainnya.

"Banyak ASN Kota Bekasi yang memblokir kendaraannya mungkin kendaraannya masih atas sama dia tapi sudah dijual dan juga ada yang beberapa yang tidak taat belum melaksanakan kewajibannya tapi alhamdulillah ada signifikan," kata Dani, Selasa (16/12/2025).

Menurut Dani, pihaknya menyambut baik aturan yang diterapkan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto dan jajaran.

Diharapkan dampak positif yang dialami dapat terus hadir kedepannya.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada pak Wali Kota yang sudah meluncurkan program tersebut sehingga ini kan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), baik Pemkot maupun Provinsi," jelasnya.

Sebagai informasi, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi mencatat ada 10 ribu kendaraan milik Aparatur Pemkot Bekasi yang belum membayar pajak kendaraan.

Kepala Bapenda Kota Bekasi, Solikhin mengatakan pihaknya mengetahui itu usai menerima data dari Samsat Kota Bekasi.

"Berdasarkan data dari Samsat kota Bekasi terdapat 10 ribuan kendaraan bermotor yang belum membayar pajaknya, akan tetapi data tersebut belum terverifikasi terhadap kendaraan yang sudah terjual," kata Solikhin, dikutip Jumat (12/12/2025).

Berkaitan hal itu, Solikhin mengimbau kepada seluruh Aparatur untuk melakukan verifikasi data pajak melalui aplikasi SAPAWARGA.

Kemudian Bapenda juga meminta agar Aparatur dapat memperbarui data kepemilikan kendaraan yang dimiliki.

Baca juga: Kebijakan Tegas Tri Adhianto Soal ASN Pemkot Bekasi yang Nunggak Pajak

"Apabila kendaraan tersebut sudah bukan menjadi miliknya, agar dilakukan pemblokiran, dan untuk kendaraan yang masih menjadi miliknya agar segera membayarkan pajaknya," jelasnya.

Berlandaskan hal itu, Pemkot Bekasi akan melarang kendaraan yang belum bayar pajak untuk memasuki kawasan kantor di Kecamatan Bekasi Selatan.

Namun Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengatakan untuk saat ini, aturan itu masih bersifat sosialiasi.

"Untuk aturan itu masih tindakan awal yang bentuknya adalah sosialisasi, mungkin pak Kapolres ada tindakan lebih represif nantinya," kata Tri, Rabu (10/12/2025).

Tri menjelaskan jika nantinya penerapan aturan itu sudah diterapkan, untuk para aparatur, bahkan tamu yang datang ke kawasan Pemkot Bekasi akan diperiksa STNK guna mengetahui berlakunya pajak.

Sebab menurutnya pembayaran pajak sudah seharusnya dilakukan oleh setiap pihak yang menanggungnya.

"Mungkin pertama kami lakukan sosialisasi, nanti tahap berikutnya kami lihat perkembangannya satu minggu ke depan, apakah efektif, dan kami nanti melihat bantuan dari pak Kapolres jajarannya, karena yang bisa memeriksa itu kan Polres," jelasnya. (M37)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.