TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BOJONGGEDE – Sebuah rekonstruksi dengan 21 adegan mengungkap kebrutalan pembunuhan terhadap seorang pria berinisial AN (25) di Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (16/12/2025).
Rekonstruksi kasus pembunuhan ini digelar di sebuah ruangan Polsek Bojonggede pada Selasa (16/12/2025).
Tiga tersangka MEO (28), MFR (28), dan AS (29) memeragakan detail kejahatan yang dipicu penolakan korban untuk meminjamkan uang.
Baca juga: Polisi Ungkap Penyebab Kematian Korban Pembunuhan di Bojonggede Bogor, Ini Hasil Visumnya
Kronologi Berdarah: Tolak Utang, Nyawa Melayang
Kasus ini berawal dari motif sederhana yang berujung maut. Seorang tersangka, MEO, meminjam uang pada korban untuk biaya lahiran pacarnya.
Saat korban menolak, terjadi cekcok yang berakhir tragis.
"Korban ditarik, dijatuhkan, lalu dikeroyok," terang Kapolsek Bojonggede, AKP Abdullah Safii'ih, Selasa (16/12/2025).
Siksaan yang dilakukan bertahap semakin sadis. Korban pertama kali dipukul dengan gelas, kemudian ditusuk di kepala dengan pisau, dan dipukul menggunakan gitar listrik.
"Korban ditusuk total empat kali di kepala dan dada oleh dua tersangka," ujarnya.
Namun, puncak kekejaman terjadi saat korban sudah tak sadarkan diri. Lehernya dililit kawat oleh tersangka hingga tewas.
Saat ditemukan di rumahnya di Kampung Panjang pada Senin (3/11/2025), kondisi jasad AN mengenaskan, bersimbah darah, penuh luka tajam dan benda tumpul, serta setengah telanjang.
Buron dan Tangkap Cepat
Usai membunuh, ketiga tersangka panik dan kabur sambil membawa beberapa barang milik korban. Namun, polisi berhasil menangkap mereka di wilayah Caringin Maseng, Kabupaten Bogor, dalam waktu kurang dari 24 jam.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti kejahatan berupa pisau, pecahan gitar, vas bunga, piring, dan kawat bendrat yang digunakan untuk mencekik korban.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan berencana,Pasal 170 tentang penganiayaan berat, serta Pasal 365 Ayat 3 tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian.
"Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara," papar Safii'ih.
Rekonstruksi yang digelar di Polsek Bojonggede ini, menurut Kapolsek, tidak menghasilkan temuan baru.
"Tidak ada (temuan baru), hasilnya sama. Rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas dan membuktikan kronologi yang telah disusun penyidik," tandas Safii'ih.