TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Demi mencari bukti tambahan dari kasus operasi tangkap tangan alias OTT terhadap Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melakukan serangkaian penggeledahan.
Penggeledahan adalah tindakan aparat penegak hukum untuk memasuki, memeriksa, dan mencari sesuatu di badan seseorang, rumah, kendaraan, atau tempat tertentu guna menemukan barang, dokumen, atau bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan umumnya harus disertai izin atau surat perintah dari pejabat berwenang, seperti pengadilan, kecuali dalam keadaan mendesak yang diatur undang-undang. Tujuan penggeledahan adalah memperoleh alat bukti, mencegah hilangnya barang bukti, serta mendukung proses penyidikan agar penegakan hukum berjalan secara sah dan akuntabel.
Dikutip Tribunlampung.co.id dari Tribunnews.com, tiga lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan penyidik antirasuah tersebut yakni:
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa upaya paksa ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan suap proyek yang melibatkan lima orang tersangka.
"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan suap proyek di Lampung Tengah, yang bermula dari kegiatan tertangkap tangan pada pekan lalu tersebut, hari ini penyidik melakukan serangkaian giat penggeledahan di tiga titik, yaitu Kantor Bupati, Dinas Bina Marga, serta Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah," kata Budi dalam keterangannya, Selasa (16/12/2025).
Penggeledahan di Dinas Bina Marga dan Kantor Bupati dinilai krusial mengingat fokus kasus ini adalah dugaan pengaturan proyek infrastruktur.
Penyidik tengah mencari dokumen dan barang bukti tambahan untuk memperkuat konstruksi perkara terkait modus operandi sang bupati.
KPK sebelumnya mengungkapkan temuan adanya patokan fee proyek sebesar 15 hingga 20 persen yang disyaratkan oleh Bupati Ardito Wijaya kepada para kontraktor melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
"Dalam penggeledahan ini penyidik akan mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam proses penanganan perkara, di mana KPK telah menetapkan lima orang tersangka, salah satunya Bupati Lampung Tengah," jelas Budi.
Baca juga: Ardito Patok Fee Proyek 20 Persen, Sebulan Dilantik Langsung Atur Pemenang Tender
Penyidik juga terus menelusuri peran pihak-pihak lain yang terlibat dalam lingkaran korupsi ini.
Mengingat temuan awal menunjukkan uang hasil korupsi digunakan untuk melunasi utang biaya kampanye Pilkada 2024 senilai lebih dari Rp5 miliar.
Selain Bupati Ardito Wijaya, KPK telah menahan empat tersangka lainnya, yakni:
KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana dalam kasus ini.
Termasuk memeriksa dokumen-dokumen yang didapat dari penggeledahan hari ini untuk melihat potensi keterlibatan pihak lain dalam skema ijon proyek tersebut.
Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK sebagai tersangka dugaan korupsi fee proyek di Kabupaten Lampung Tengah.
Terungkap, Ardito ternyata diduga mematok fee proyek untuk rekanan maksimal 20 persen dari nilai proyek.
Demi cepat mendapatkan fee proyek tersebut, bahkan Ardito langsung mengatur pemenang tender proyek di Lampung Tengah, sebulan setelah dilantik sebagai Bupati Lampung Tengah.
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya bersama 4 orang lainnya terjaring OTT KPK di Lampung Tengah pada Rabu (10/12/2025).
OTT adalah tindakan penegakan hukum ketika aparat, biasanya KPK, menangkap seseorang secara langsung saat diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi, seperti menerima atau memberi suap.
Penangkapan dilakukan berdasarkan bukti awal yang kuat dan biasanya disertai penyitaan barang bukti di lokasi kejadian.
Dikutip tribunlampung.co.id dari tribunnews.com, fakta tersebut diungkap Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi, Mungky Hadipratikno dalam konferensi pers KPK terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Lampung Tengah, Kamis (11/12/2025).
"Pada bulan Juni 2025, saudara AW Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030, diduga mematok fee sebesar 15-20 persen dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah."
"Di mana diketahui postur belanja berdasarkan APBD Lampung Tengah Tahun 2025 mencapai Rp3,19 triliun. Dari anggaran tersebut sebagian dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, hingga program prioritas daerah," kata Mungky dilansir tayangan video di kanal YouTube KPK RI, Kamis (11/12/2025).
Lebih lanjut, Mungky menuturkan, sebelumnya pada Februari-Maret 2025, tepatnya setelah dilantik sebagai Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya sempat memerintahkan Anggota DPRD Lampung Tengah, yakni RHS untuk mengatur pemenang penyediaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.
Ardito Wijaya juga memerintahkan RHS agar memenangkan rekanan PBJ yang dimiliki oleh keluarganya atau milik tim pemenangan AW saat ia mencalonkan diri sebagai Bupati Lampung Tengah di Pemilu 2024.
"Bahwa sebelumnya pada Februari-Maret 2025, seusai dilantik menjadi Bupati Lampung Tengah, AW memerintahkan saudara RHS selaku anggota DPRD Lampung Tengah untuk mengatur pemenang PBJ, di sejumlah SKPD Lampung Tengah, melalui penunjukkan langsung di e-katalog."
"Adapun rekanan atau penyediaan barang dan jasa yang harus dimenangkan adalah perusahaan milik keluarga atau tim milik pemenangan saat AW mencalonkan diri sebagai Bupati Lampung Tengah pada periode 2025-2030," terang Mungky.
Tak hanya meminta bantuan RHS, Ardito Wijaya juga meminta bantuan dari Plt Kepala Bapenda Lampung Tengah ANW dan Sekretaris Bapenda ISW untuk ikut mengondisikan pemenang PBJ proyek di Lampung Tengah.
"Dalam pelaksanaan pengkondisian tersebut, AW meminta RHS untuk berkoordinasi dengan ANW dan ISW selaku Sekretaris Bapenda yang selanjutnya akan berhubungan dengan pengaturan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) guna pengaturan pemenang PBJ," imbuh Mungky.
Kurang lebih 10 bulan menjabat sebagai Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya (45), kini terjaring OTT KPK.
Penangkapan ini berkaitan dengan tindak pidana korupsi berupa suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).
Ardito Wijaya dilantik menjadi Bupati Lampung Tengah oleh Presiden Prabowo Subianto pada Kamis (20/2/2025).
Ketika itu dia dilantik bersama I Komang Koheri sebagai Wakil Bupati Lampung Tengah.
Ardito Wijaya menikah dengan Indria Sudrajat dan telah dikaruniai dua orang anak.
Ia merupakan seorang dokter lulusan Universitas Trisakti pada tahun 2005.
Sebelum terjun di dunia politik, Ardito Wijaya bekerja sebagai tenaga kesehatan di Lampung Tengah.
Dito pernah menjadi dokter muda di Puskesmas Seputih Surabaya selama satu tahun yaitu pada 2010 hingga 2011.
Selanjutnya, Dito kembali menjadi dokter muda di Puskesmas Rumbia tahun 2011 sampai 2012.
Pada tahun 2014, dia dipercaya menjadi Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit atau P2P di Dinas Kesehatan Lampung Tengah, hingga tahun 2016.
Selain di pekerjaan, Ardito Wijaya juga memiliki segelintir pengalaman organisasi.
Selama tiga tahun, dirinya pernah menjadi koordinator Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Lampung Tengah dari tahun 2016 hingga 2019.
Lalu, pada tahun 2017, Dito juga tercatat sebagai anggota majelis pertimbangan karang taruna Kota Metro, hingga tahun 2022.
Di tahun yang sama, dirinya juga terpilih sebagai wakil ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Tenaga Teknik Indonesia (ASTTI).
Ardito juga dipercaya menjadi Ketua Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Partai Golkar Provinsi Lampung, periode 2017/2022.
Pada tahun 2018, dirinya tercatat sebagai anggota komite eksekutif PSSI Kota Metro hingga tahun 2021.
Selain sebagai anggota PSSI Kota Metro, tahun 2018 dirinya juga terpilih sebagai wakil ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) periode 2018/2022.
Dirinya juga aktif berorganisasi sebagai koordinator Perhimpunan Dokter Nahdlatul Ulama (PDNU) periode 2020/2024.