TRIBUNPALU.COM, PALU - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sulawesi Tengah (Kanwil BPN Sulteng) menggelar rapat ekspose terkait permohonan Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT Matra Arona Banggai.
Kegiatan itu dilaksanakan secara luring dan daring melalui Zoom Meeting sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan pertanahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Selasa (16/12/2025)
Rapat ekspose itu dipimpin langsung Kepala Kantor Wilayah BPN Sulteng Muhammad Naim di kantornya, Jl S Parman, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.
Pertemuan tersebut dihadiri para Kepala Bidang lingkup Kanwil, Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XVI.
Hadir pula Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Sulawesi Tengah, Dinas Lingkungan Hidup Sulawesi Tengah, Dinas Perikanan dan Kelautan, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai.
Baca juga: Kanwil BPN Sulteng Sinkronisasi Kebijakan Strategis Nasional Lewat Rakor Virtual
Kegiatan itu bertujuan untuk membahas secara bersama permohonan HGU yang diajukan PT Matra Arona Banggai.
Objek tanah yang dimohonkan telah dilakukan pengukuran sebelumnya oleh Kanwil BPN Sulteng sebagai bagian dari tahapan administrasi pertanahan.
Dalam rapat tersebut, seluruh peserta melakukan pembahasan komprehensif terhadap berbagai aspek penting, termasuk kesesuaian tata ruang, riwayat penguasaan dan penggunaan objek tanah, serta penegasan batas kawasan.
Pembahasan dilakukan secara terbuka dan terintegrasi dengan melibatkan instansi teknis terkait.
Selain itu, rapat ekspose itu juga menjadi sarana untuk memastikan bahwa permohonan HGU tidak bertentangan dengan ketentuan kehutanan, lingkungan hidup, maupun peraturan sektor lainnya yang berlaku.
Baca juga: Kanwil BPN Sulteng Dukung Transformasi Digital, Kabag TU Irma Winarmi Ikuti Bimtek SIMPONI V2
Hal itu penting untuk meminimalisasi potensi permasalahan hukum di kemudian hari.
Melalui proses pembahasan yang cermat dan terkoordinasi, Kanwil BPN Sulteng berupaya mencegah terjadinya benturan kepentingan, baik di lapangan maupun dalam aspek hukum peradilan, sebelum objek tanah tersebut diberikan Hak Guna Usaha dalam bentuk sertipikat.
Kanwil BPN Sulteng menegaskan komitmennya untuk menjalankan setiap tahapan pelayanan pertanahan secara profesional, transparan, dan berlandaskan hukum, sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi pemohon sekaligus mendukung tata kelola ruang yang tertib, berkeadilan, dan berkelanjutan bagi masyarakat Sulawesi Tengah.(*)