Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.
Salah satu yang menjadi sorotan dalam Perpol tersebut yakni polisi aktif resmi dapat menduduki jabatan sipil di 17 kementerian/lembaga.
Terkait hal tersebut, mantan Menkopolhukam Mahfud MD memberikan komentar.
Namun ia menegaskan komentarnya terkait penerbitan Perpol tersebut bukan sebagai anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Ia mengatakan Perpol yang sudah ditandatangani Listyo Sigit bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun putusan MK yang dimaksud yakni melarang anggota aktif menduduki jabatan di luar institusi Polri, diketok MK pada 13 November 2025.
“Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang menurut putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 anggota Polri, jika akan masuk ke institusi sipil harus minta pensiun atau berhenti dari Polri. Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri,” kata Mahfud
Selain itu, Mahfud menyebut Perpol Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan Undang-Undang ASN.
Dalam UU ASN disebutkan bahwa penempatan polisi aktif dalam jabatan ASN harus berpedoman pada UU Polri.
Namun, UU Polri sendiri tidak memuat ketentuan mengenai daftar kementerian yang boleh diisi oleh polisi aktif.
Hal ini berbeda dengan UU TNI yang secara jelas merinci 14 jabatan sipil yang dapat ditempati oleh anggota TNI.
Polri saat ini merupakan institusi sipil, namun itu tidak bisa menjadi landasan bagi polisi aktif untuk masuk ke institusi sipil lainnya.
(*)
# MAHFUD MD # KRITIK # KERAS # Kapolri # Teken # Perpol # Polisi # Kementerian #