TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terungkap gaji terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam saat bekerja sebagai tenaga konsultan teknologi di Kementerian Pendidikan Budaya Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebesar Rp 163 juta per bulan.
Ibam direkrut eks Mendikbudristek Nadiem Makarim menjadi konsultan pada 2 Desember 2019.
Saat itu, Ibam ditempatkan dalam tim teknologi di Kemendikbudristek bernama Wartek.
Hal tersebut terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2020 yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Dalam sidang duduk tiga terdakwa di antaranya:
Sementara Nadiem Makarim yang seharusnya duduk sebagai terdakwa dalam sidang kali ini tidak hadir karena masih menjalani perawatan setelah melakukan operasi di rumah sakit.
Dakwaan untuk Nadiem akan dibacakan pada Selasa 23 Desember 2025.
Baca juga: Jaksa: Stafsus Nadiem Tetapkan Harga Laptop Chromebook dan CDM Rp6,4 Juta per Unit
“Bahwa pada tanggal 2 Desember 2019, terdakwa Nadiem Anwar Makarim membentuk tim teknologi (Wartek) di antaranya Ibrahim Arief alias Ibam yang merupakan tenaga konsultan di bawah Yayasan PSPK dengan gaji Rp 163.000.000 per bulan,” kata Jaksa Roy Riady dalam sidang.
Jaksa menjelaskan, Nadiem saat itu membentuk Tim Wartek untuk mendukung program dan project pendidikan di Indonesia seperti asessmen kompetensi minimum (AKM) program Merdeka Belajar melalui dengan program Digitalisasi Pendidikan.
Baca juga: Atika Algadrie Yakin Nadiem Makarim Tidak Korupsi: Keluarga Menjunjung Tinggi Nilai Kejujuran
Dalam perkara ini kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Jaksa menjelaskan taksiran kerugian keuangan negara itu berasal angka kemahalan harga chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716 (Rp 1,5 triliun) yang dilakukan para terdakwa dalam Program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Lalu pengadaan CDM yang dimana pengadaannya dianggap tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730 (Rp 621 miliar).
Kata Jaksa, perhitungan kerugian keuangan negara itu juga berdasarkan hasil Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).
Serta penentuan angka tersebut juga merujuk berdasarkan kurs terendah pada bulan Agustus 2020 sampai dengan Desember 2022 sebesar Rp 14.105 untuk 1 Dollar Amerika Serikat.
Jaksa menuturkan, bahwa perbuatan itu dilakukan tiga terdakwa bersama-sama dengan Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek periode 2019-2024 dan Jurist Tan selaku mantan staf khusus Nadiem yang kini berstatus buron usai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Tak hanya itu, dalam sidang tersebut jaksa juga menguraikan perbuatan yang dilakukan para terdakwa dalam kasus tersebut.
Kata Jaksa, para terdakwa bersama-sama dengan Nadiem dan Jurist Tan melakukan kajian riview dan analisa kebutuhan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pengadaan Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) CDM namun tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia.
“Sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan),” jelas Jaksa.
Atas perbuatannya itu ketiga terdakwa diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.