Kasus Chromebook, PH Tegaskan Aliran Dana Rp 809 M Tak Terkait Jabatan Nadiem sebagai Menteri
December 17, 2025 02:38 AM

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Nadiem Makarim, Dodi S. Abdulkadir, menegaskan bahwa aliran dana senilai Rp 809 miliar yang disebut dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tidak berkaitan dengan jabatan kliennya sebagai menteri.

Dodi menyatakan, Nadiem Makarim tidak menerima uang sepeser pun dari proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada periode 2019–2022. Ia membantah keras narasi yang menyebut kliennya diuntungkan dari proyek tersebut.

“Melihat seluruh fakta yang ada, terang benderang bahwa klien kami Nadiem Makarim tidak melakukan tindak pidana korupsi dan tidak diuntungkan sepeser pun. Tuduhan bahwa Nadiem diuntungkan Rp 809 miliar tidak benar dan semua bukti akan dibuka saat sidang,” kata Dodi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (16/12/2025) malam.

Nama Nadiem disebut dalam surat dakwaan terdakwa Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020–2021. Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Bukti Nadiem Terima Keuntungan Pribadi

Dodi menegaskan, tidak ada bukti yang menunjukkan Nadiem menerima keuntungan pribadi ataupun memperkaya pihak lain. Bahkan, menurutnya, harta kekayaan Nadiem justru mengalami penurunan signifikan selama menjabat sebagai Mendikbudristek.

“Kekayaan klien kami turun sekitar 51 persen selama menjabat sebagai menteri. Ini menunjukkan tidak ada keuntungan pribadi yang diterima,” ujarnya.

“Transfer dana Rp 809.596.125.000 dari PT AKAB ke PT Gojek Indonesia pada tahun 2021 merupakan transaksi korporasi internal. Tidak ada kaitannya dengan Nadiem maupun kebijakan Kemendikbudristek,” jelas Dodi.

Ia menambahkan, transaksi tersebut merupakan langkah administratif perusahaan dalam rangka tata kelola korporasi (corporate governance) menjelang penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO).

“Kami memiliki bukti dokumentasi korporasi bahwa Nadiem tidak menerima sepeser pun dari transaksi ini,” pungkasnya.

Baca juga: Direkrut Nadiem Makarim, Ibrahim Arief Digaji Rp 163 Juta Per Bulan Saat Jadi Konsultan Kemendikbud

Duduk Perkara Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung menyebut dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek telah merugikan negara hingga Rp 2,1 triliun. Kerugian tersebut terdiri dari dugaan kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun dan pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan senilai Rp 621 miliar.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menerima aliran dana sebesar Rp 809,5 miliar. Jaksa juga menyatakan perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama dengan terdakwa Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, Ibrahim Arief selaku konsultan, serta mantan staf khusus Nadiem, Jurist Tan, yang saat ini berstatus buron.

Jaksa menilai pengadaan Chromebook dan CDM dilakukan tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan, tanpa evaluasi harga serta survei kebutuhan, sehingga perangkat tersebut tidak optimal digunakan, khususnya di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.