TRIBUNNEWS.COM - Setiap tanggal 22 Desember, Indonesia memperingati Hari Ibu sebagai bentuk penghargaan terhadap perempuan yang berperan penting dalam perjuangan, pengabdian, dan pembangunan bangsa.
Hari Ibu bukan sekadar momen untuk mengucapkan terima kasih kepada ibu secara personal, melainkan juga menjadi refleksi nasional atas kontribusi perempuan di berbagai aspek kehidupan, mulai dari keluarga hingga masyarakat.
Peringatan ini mengajak masyarakat untuk memahami bahwa peran perempuan jauh melampaui tanggung jawab biasa, meliputi kepemimpinan, inovasi, dan penggerak perubahan sosial.
Sejarah Hari Ibu berakar pada Kongres Perempuan Indonesia Pertama yang diadakan pada 22-25 Desember 1928 di Yogyakarta.
Kongres ini menyatukan organisasi perempuan dari berbagai daerah untuk memperjuangkan kesetaraan dan hak-hak perempuan dalam konteks kemerdekaan bangsa.
Keputusan menetapkan 22 Desember sebagai Hari Ibu secara resmi diambil pada Kongres Perempuan Indonesia III di Bandung pada tahun 1938, dan kemudian diakui oleh pemerintah melalui Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959.
Seiring waktu, peringatan Hari Ibu juga menjadi sarana untuk menyoroti isu-isu penting terkait pemberdayaan perempuan, termasuk kesetaraan gender, perlindungan sosial, dan akses ekonomi.
Tahun ini, Hari Ibu di Indonesia jatuh pada hari Senin, 22 Desember 2025.
Pada peringatan Hari Ibu ke-97, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengusung tema 'Perempuan Berdaya dan Berkarya, Menuju Indonesia Emas 2045'.
Mengutip dari Buku Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025 KemenPPPA, tema ini menekankan pentingnya perempuan yang mampu memanfaatkan kemampuan dan kreativitasnya untuk memberikan kontribusi nyata bagi keluarga, masyarakat, dan bangsa.
Baca juga: Susunan Upacara Hari Ibu 2025 Resmi dari KemenPPPA Tanggal 22 Desember 2025
Dalam konteks ini, perempuan tidak hanya menjadi penopang ekonomi keluarga, tetapi juga penggerak perubahan sosial dan budaya yang berkelanjutan.
Berikut penjelasan lengkap tentang makna tema hari Ibu ke-97:
Menggambarkan perempuan yang memiliki keterampilan, kemampuan, dan kebebasan untuk mengambil keputusan, berperan aktif melawan ketidakadilan, serta memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan bangsa.
Menekankan perempuan yang mampu mengembangkan kreativitas dan inovasi untuk menghasilkan karya berkualitas yang berdampak pada pembangunan sosial, ekonomi, dan budaya.
Visi jangka panjang mewujudkan Indonesia yang berdaulat, adil, makmur, dan maju, di mana perempuan berdaya dan berkarya menjadi pilar penting dalam pencapaiannya.
Tanggal 22 Desember dipilih sebagai Hari Ibu Nasional bukan sekadar untuk perayaan sentimental, tetapi sebagai pengingat sejarah perjuangan perempuan Indonesia.
Tanggal ini menandai dimulainya Kongres Perempuan Indonesia I, yang berlangsung pada 22 Desember 1928 di Ndalem Joyodipuran, Yogyakarta, dikutip dari indonesia.go.id.
Kongres tersebut menjadi tonggak penting karena untuk pertama kalinya perempuan Indonesia berkumpul dalam skala nasional untuk membahas peran mereka dalam pembangunan bangsa dan perjuangan kemerdekaan.
Lebih dari 600 perempuan dari berbagai organisasi, seperti Wanita Oetomo, Aisyah, Poetri Indonesia, Wanita Katholiek, dan Budi Wanito, menghadiri kongres ini, dikutip dari kejaksaan.go.id.
Mereka membahas berbagai isu penting, mulai dari hak-hak perempuan dalam keluarga hingga pentingnya pendidikan bagi perempuan, sekaligus menegaskan tekad perempuan Indonesia untuk ikut serta dalam perjuangan kemerdekaan.
Kongres ini menandai masuknya perempuan ke ranah perjuangan politik praktis yang sebelumnya dianggap tabu.
Penetapan Hari Ibu secara resmi dilakukan pada Kongres Perempuan Indonesia III yang digelar di Bandung pada 23–28 Juli 1938, di bawah kepemimpinan Ny. Emma Puradireja.
Salah satu hasil penting kongres ini adalah menetapkan 22 Desember sebagai Hari Ibu Nasional, sekaligus mendorong penyusunan Rancangan Undang-Undang perkawinan modern.
Penetapan ini kemudian diperkuat melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 316 Tahun 1959 oleh Presiden Soekarno pada 16 Desember 1959, bertepatan dengan ulang tahun ke-25 Kongres Perempuan Indonesia.
Dengan keputusan ini, 22 Desember dikukuhkan sebagai hari peringatan nasional bagi ibu di Indonesia.
(Tribunnews.com/Farra)