Kades Zamroni Dituntut Minta Maaf karena Minta TKI Iuran untuk Perbaikan Jalan dan Sindir Pengajian
December 16, 2025 06:40 PM

TRIBUNJATIM.COM - Pernyataan Kepala Desa atau Kades Gegerkunci, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah menjadi viral di media sosial.

Buntut ucapannya yang viral itu, kades bernama Zamroni tersebut dituntut minta maaf ke warga.

Ratusan warga Desa Gegerkunci pun menggeruduk kantornya pada Senin (15/12/2025).

Pernyataan Zamroni yang viral di media sosial menyinggung para Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Baca juga: Hukuman Kades yang Rugikan Warga Rp143 Juta Imbas Kasus Penggelapan Mobil, Penipuan dan Penganiayaan

Zamroni menyebut bahwa PMI dari desa itu bisa menggalang dana untuk memperbaiki jalan yang rusak dan tidak hanya untuk acara pengajian saja.

“Mudah-mudahan tahun depan, para PMI-PMI di Desa Gegerkunci menggalang dana untuk ngaspal ben dalane alus (biar jalannya halus) atau paling tidak RTLH aja pengajian bae (jangan pengajian mulu),” ucap Zamroni dalam sambutan pengajian di desa tersebut, melansir dari TribunJateng.

Diketahui, Desa Gegerkunci merupakan salah satu desa yang warganya sebagian besar merupakan pekerja migran.

Potongan video pernyataan Zamroni beredar di media sosial Facebook dan mengundang banyak kritik warganet.

Tak sedikit yang menyinggung soal dana desa untuk perbaikan jalan.

Mengingat masih ada jalan rusak di sejumlah titik selama Kepala Desa menjabat.

Kades Dinilai Nyeleneh

Agus Damawi koordinator aksi demo tersebut menyebut, pernyataan kades dinilai nyeleneh.

Karena itu, warga meminta agar kades meminta maaf langsung kepada warga.

"Aksi ini merupakan aksi damai, kami meminta kades agar klarifikasi terkait ucapannya saat acara pengajian," ujarnya.

Selanjutnya, Agus juga meminta terkair transparansi dana desa, lantaran selama kades menjabat tidak terlihat pembangunan.

"Kami juga meminta agar dana desa lebih transparan lagi, kami meminta harus terbuka secara umum. Karena ini uang rakyat," ungkapnya.

Agus juga menyebut adanya pungli saat permintaan rekomendasi dari desa untuk pemberangkatan calon pekerja migran untuk berangkat keluar negeri.

"Permintaannya contoh saat pembuatan surat kemudian dimintai sejumlah uang," katanya.

Merespon tuntutan warga, kepala desa Zamroni mengatakan, pihaknya sudah menjawab secara langsung terkait tuntutan warga.

"Saya juga sudah menyampaikan permintaan maaf kepada warga terkait ucapan saya yang sempat membuat gaduh."

"Kita tidak ingin ada kegaduhan lagi di media sosial terkait permasalahan ini," tandasnya.

Kasus hukum menyeret kades di Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah berinisial AS.

Polres Jepara mencatat bahwa sepanjang tahun 2025 terdapat tiga laporan berbeda yang masuk dengan terlapor AS.

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela, mengungkapkan bahwa seluruh laporan tersebut masih dalam proses penanganan sesuai prosedur hukum.

“Ada tiga laporan yang kami terima atas nama kades tersebut, semuanya teregister sepanjang tahun 2025,” ujar AKP Wildan, Jumat (12/12/2025).

Laporan pertama tercatat pada 25 Juni 2025, dilaporkan oleh Ahmad Rifa’i, warga Krapyak, Kecamatan Tahunan.

AS diduga menggelapkan sebuah mobil Grand Max hitam tahun 2013 yang disewa sejak 1 Agustus 2022. 

Mobil tersebut disewa selama dua bulan, kemudian diperpanjang satu bulan, namun sejak itu tidak pernah dibayar dan tidak dikembalikan.

Kerugian korban ditaksir mencapai Rp100 juta.

Baca juga: Kades Minta Pekerja Migran Galang Dana Aspal Jalan Rusak, Warga Protes Geruduk Kantor Desa

Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.

Kasus kedua dilaporkan pada 19 Agustus 2025 oleh Supriyono, warga Bandengan, Jepara, terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp43 juta.

Hingga kini, kasus tersebut masih dalam pendalaman penyidik.

 Laporan ketiga masuk pada 27 September 2025 dari Refli Tambun, warga Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, terkait dugaan penganiayaan dan perampasan kendaraan yang disebut terjadi di Desa Kuwasen.

AKP Wildan menegaskan bahwa pihak kepolisian akan mengurai setiap laporan secara profesional dan transparan.

“Untuk laporan lainnya masih kami dalami. Proses tetap berjalan sesuai aturan,” tegasnya, melansir dari TribunJateng.

Rentetan kasus hukum tersebut membuat posisi AS sebagai aparatur desa menjadi perhatian publik. 

Warga Kecamatan Mlonggo kini menanti kepastian hukum sekaligus langkah tegas dari Pemerintah Kabupaten Jepara terhadap status kepala desa yang tengah tersangkut persoalan pidana.

Baca juga: Warga Curiga Kades Tilap Uang Proyek Rp 230 Juta, Soroti Ketebalan Jembatan yang Berkurang 10 Cm

Menanggapi hal tersebut, Bupati Jepara Witiarso Utomo menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Jepara telah mengambil langkah pembinaan melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades).

“Kami sudah mengutus Dinsospermades untuk melakukan pembinaan, supaya persoalan ini bisa diselesaikan,” kata Witiarso kepada Tribunjateng, Senin (15/12/2025).

Menurutnya, proses penyelesaian secara internal telah menunjukkan perkembangan positif. 

Pihak-pihak yang berselisih disebut telah bertemu dan menyepakati langkah penyelesaian bersama.

“Alhamdulillah sudah berjalan menuju arah penyelesaian.

Mereka sudah saling ketemu dan membuat semacam perjanjian untuk menyelesaikan masalahnya,” ujarnya.

Meski demikian, Witiarso menegaskan bahwa persoalan yang terjadi menjadi pengingat penting bagi seluruh aparatur desa untuk menjaga amanah dan etika jabatan.

“Kami menghimbau agar kepala desa menjaga amanah masyarakat, menjaga nama baik, perilaku, dan etitud sesuai prosedur sebagai pejabat publik,” tegasnya.

Ia menambahkan, kepala desa semestinya menjadi teladan dan garda terdepan dalam pelayanan masyarakat, bukan justru menimbulkan persoalan yang mencederai kepercayaan publik.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.