Laporan Adim Mubaroq
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA – Penipuan berkedok promo voucher hotel murah menjerat sejumlah warga.
Kali ini, warga Kabupaten Majalengka menjadi korban dalam kasus penjualan voucher hotel fiktif yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah.
Tia Ristiani dari Majalengka Rp 44 juta juga Mia dari Majalengka rugi Rp 45 juta.
Puluhan korban, mayoritas ibu rumah tangga telah mendatangi Satreskrim Polres Cirebon Kota (Ciko) untuk melaporkan dugaan penipuan tersebut.
Terduga pelaku berinisial AJ menawarkan voucher menginap di sejumlah hotel berbintang dengan harga jauh di bawah tarif resmi.
Tawaran itu disebarkan melalui sistem reseller, lengkap dengan iming-iming keuntungan besar.
Korban dijanjikan bisa menjual kembali voucher tersebut dengan margin yang menggiurkan.
Pendamping korban, Natha, mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan pola bertahap untuk membangun kepercayaan. Pada tahap awal, voucher yang ditawarkan benar-benar bisa digunakan.
“Awalnya korban bisa menginap. Pelaku menawarkan harga tidak masuk akal, seperti hotel terkenal Rp 285 ribu, ada juga Rp 280 ribu, dan Rp 350 ribu, dan hotel-hotel ternama lainnya,” ujar Natha dalam keterangannya, Selasa (16/12/2025).
Setelah korban merasa yakin, AJ kemudian mengajak mereka bergabung sebagai reseller. Skema terus berkembang karena setiap reseller diminta merekrut anggota baru.
Namun, masalah mulai muncul ketika transaksi semakin besar dan jumlah pembeli meningkat. Voucher hotel yang telah dibayar korban mendadak tidak bisa digunakan.
“Ketika dikonfirmasi langsung ke pihak hotel, semuanya menyatakan tidak pernah mengeluarkan voucher atau promo seperti yang ditawarkan pelaku,” jelasnya.
Diduga, pada awal aksinya AJ sengaja membayar kamar hotel dengan tarif normal untuk menciptakan kesan bisnis yang legal.
Setelah kepercayaan korban terbentuk, pelaku mulai menggunakan voucher fiktif guna menghimpun dana dalam jumlah besar.
Akibat modus tersebut, sekitar 50 reseller mengalami kerugian dengan nominal bervariasi, mulai dari belasan juta hingga ratusan juta rupiah per orang. Total kerugian diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Korban lain juga melaporkan kerugian besar, di antaranya Suci DR dari Cirebon sebesar Rp 97 juta, Adetia dari Kuningan Rp 150 juta, dan Shel dari Cirebon Rp 120 juta.
Baca juga: Cerita Ubay Korban Penipuan Arisan Online di Cirebon: Sempat Untung 3 Kali Lipat, Akhirnya Buntung