Pemkab Muaro Jambi Aktifkan Kades Bermasalah Hukum, Desa Terancam Tak ada Pembangunan 
December 16, 2025 06:42 PM

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Darman, Kepala Desa Jambi Tulo Kecamatan Marosebo Kabupaten Muaro Jambi resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jambi.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, namun Darman  masih diberikan kesempatan oleh Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi untuk menjabat sebagai Kades.

Camat Marosebo, Yopi ketika dikonfirmasi membenarkan jika kades saat ini tengah tersandung kasus hukum. Bahkan dia telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Baca juga: Kasus Korupsi PJU Kerinci Lanjut Pembuktian usai Hakim Tolak Eksepsi 4 Terdakwa

"Iya benar, kades Jambi Tulo tersandung kasus hukum dan ditetapkan tersangka oleh Polda Jambi," kata Camat Yopi.

Menurut Yopi, sebelumnya jabatan kades telah di Pjs kan oleh Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dengan menugaskan ASN Kantor Camat sebagai Pjs, namun beberapa bulan kemudian, tepatnya 1 Desember 2025, jabatan kades kembali diemban oleh Darman. Kewenangan tersebut ada di Bupati Muaro Jambi. 

Semenjak ditetapkan sebagai tersangka,  pembangunan di desa tersebut tidak berjalan lagi. 

Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi melalui inspektorat memerintahkan untuk mengunci anggaran desa. 

Hal itu juga menyusul dengan adanya temuan kerugian negara yang berdasarkan audit inspektorat berjumlah ratusan juta rupiah. 

Baca juga: Bendahara DP3A Sarolangun jadi Tersangka Korupsi Rp346 Juta karena Spj Fiktif

"Berdasarkan audit inspektorat, kerugian mencapai ratusan juta," kata Yopi.

Dengan dikuncinya anggaran desa, pembangunan di desa tersebut tidak bisa dilakukan lagi. Seperti pembangunan jembatan, jalan dan lain sebagainya.

"Untuk tahun ini dan tahun depan tidak ada pembangunan fisik. Inspektorat meminta kembalikan dulu temuan itu baru anggaran dikembalikan," kata Yopi.

Permasalahan hukum Darman Kades Jambi Tulo, Kecamatan Marosebo Kabupaten Muaro Jambi terus bergulir. Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jambi, kini dia kembali menjabat sebagai Kepala Desa.

Kades Jambi Tulo ini tersandung kasus hukum. Penetapan sebagai tersangka ini setelah Polda Jambi mendapatkan laporan dari seseorang pada beberapa waktu lalu. 

Karena ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polda Jambi, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi melakukan pergantian sementara dengan menugaskan ASN kantor Camat Marosebo sebagai Pjs-nya.

Namun beberapa hari kemudian, Kades ini ditangguhkan, dia menjadi tahanan kota dan dikembalikan kepada keluarga. Namun beberapa per 1 Desember lalu, Darman kembali diaktifkan sebagai Kades.

Meski dikembalikan oleh Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, namun hak dan wewenang dari Kades tidak utuh lagi, ada beberapa persoalan yang tidak boleh diambil atau ditandatangani oleh Darman.

Yang diperbolehkan hanya membayar gaji pegawai dan tunjangan, honorer tokoh adat, serta kegiatan non fisik. Sementara untuk kegiatan fisik seperti pembangunan dan kebijakan lainnya tidak dibolehkan. 

Dengan demikian, artinya semua kegiatan fisik di Desa tersebut tidak bisa terlaksana, padahal banyak kegiatan yang bakal dilakukan, seperti pembangunan jembatan, jalan dan infrastruktur lainnya. 

Berdasarkan informasi, terbatasnya wewenang dari Darman bukan dikarenakan kasus perdata yang tengah bergulir di Polda Jambi, namun karena ada permasalahan di Pemkab Muaro Jambi, dimana Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat, ada kerugian negara yang belum dikembalikan oleh Kades. Tak tanggung-tanggung, kerugian tersebut mencapai ratusan juta rupiah. Akibatnya, anggaran dana desa Jambi Tulo di kunci atau di look oleh inspektorat. 

Sekdes Jambi Tulo, Sadam Husen ketika dikonfirmasi membenarkan adanya perihal itu, namun dirinya enggan berkomentar jauh terhadap hal itu.

"Pak Kades berangkat ke Jakarta. Ada urusan keluarga, " kata Sadam Husen. 

Sadam menyebut jika sebelumnya memang terjadi pergantian kepala desa, nanun itu hanya beberapa bulan saja. Setelah ditetapkan tersangka dan menjadi tahanan kota, kades kembali menjabat sebagai kades.

Semenjak permasalahan ini terjadi, dirinya menyebut jika tal ada lagi pembangunan di desa ini, sebab kewenangan kades terbatas.

"Kewenangan kades hanya membayar gaji, tunjangan, honorer dan lain sebagainya. Sementara untuk fisik tidak boleh," kata Sadam lagi.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.