TRIBUNPALU.COM, PALU - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sulawesi Tengah (Kanwil BPN Sulteng) melalui Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa melaksanakan rapat ekspose terkait Sengketa pertanahan yang terjadi di Kabupaten Sigi, tepatnya di Desa Kaleke.
Pertemuan itu merupakan bagian dari upaya berkelanjutan BPN dalam menangani permasalahan pertanahan secara komprehensif, profesional, dan berkeadilan, Selasa (16/12/2025)
Rapat ekspose tersebut dibuka dan dipimpin langsung Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Sulteng, Sholikin di kantornya, Jl S Parman, Kota Palu.
Kegiatan itu dihadiri para Kepala Bidang serta Kepala Bagian Tata Usaha di lingkungan Kanwil BPN Sulteng.
Turut hadir pula para staf Koordinator Subbidang (Korsub) Bidang V Kanwil BPN Sulteng, serta jajaran Kantor Pertanahan Sigi yang ditunjuk sebagai delegasi untuk mengikuti dan memberikan pemaparan dalam forum rapat ekspose tersebut.
Baca juga: Kanwil BPN Sulteng Rapat Ekspose Permohonan HGU PT Matra Arona Banggai
Rapat ekspose itu bertujuan untuk membahas secara mendalam duduk perkara Sengketa pertanahan yang terjadi di Desa Kaleke, termasuk menelaah data yuridis dan fisik, kronologi permasalahan, serta langkah-langkah penanganan yang telah dan akan dilakukan.
Pembahasan dilakukan secara terbuka dan objektif guna memperoleh gambaran yang utuh dan akurat.
Melalui forum itu, seluruh peserta rapat melakukan pertukaran informasi dan pandangan untuk merumuskan langkah penyelesaian yang tepat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pendekatan kehati-hatian dan prinsip keadilan menjadi dasar utama dalam setiap proses pengambilan keputusan.
Baca juga: Kementerian ATR/BPN Raih Predikat Informatif KIP Lima Tahun Berturut-turut
Rapat ekspose ini mencerminkan komitmen Kanwil BPN Sulteng untuk senantiasa hadir sebagai lembaga yang solutif dalam menangani berbagai sengketa pertanahan.
BPN tidak hanya berperan sebagai regulator, tetapi juga sebagai fasilitator yang menjembatani kepentingan para pihak agar tercapai solusi yang berkeadilan.
Melalui penanganan sengketa yang terstruktur dan terkoordinasi ini, dapat tercipta kepastian hukum di bidang pertanahan, meminimalisasi potensi konflik berkepanjangan, serta memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Sigi.(*)