TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang ayah di Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Riau, meminta Kepolisian Resor Siak menuntaskan laporan dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh ibu kandung korban.
Kasus ini dilaporkan karena dinilai berdampak serius terhadap kondisi fisik dan psikologis anak.
Anak laki-laki berusia 7 tahun itu diduga mengalami kekerasan fisik oleh ibunya, berinisial DA.
Laporan disampaikan oleh ayah kandung korban, BI, setelah ia menemukan tanda-tanda yang mencurigakan di tubuh anaknya.
“Saya melihat punggung anak saya memerah seperti bekas dipukul. Waktu saya tanya, dia bilang dipukul ibunya pakai hanger karena minta baju untuk berangkat sekolah,” kata BI, Selasa (16/12/2025).
Setelah mengetahui kejadian tersebut, BI melaporkannya kepada ketua RT setempat yang kemudian menghubungi Bhabinkamtibmas.
Namun, aparat kepolisian baru datang menemui keluarga korban dua hari setelah laporan awal disampaikan.
“Sejak kejadian itu, anak saya berubah. Dia takut tidur dengan ibunya, sering mengurung diri, dan kalau tidur sering menangis serta mengigau,” ujar BI.
Baca juga: Polemik PPPK Paruh Waktu 2025 di Siak, Nama Alnovsyah Dipertanyakan dan Diprotes Jelang Pelantikan
Pada 11 Agustus 2025, BI secara resmi melaporkan dugaan kekerasan tersebut ke Polres Siak.
Polisi menyarankan agar korban menjalani visum di Puskesmas Dayun sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Namun, BI mengaku tidak mendapatkan informasi perkembangan penanganan laporan tersebut.
“Laporan kami sudah diterima sejak 24 September, tapi kami tidak pernah diberi tahu. Baru setelah saya datang langsung ke Polres, surat perkembangan itu diserahkan,” katanya.
Berdasarkan hasil visum, penyidik menyebutkan tidak ditemukan bekas luka akibat kekerasan sehingga penyelidikan dinilai belum cukup alat bukti.
BI menyebutkan dalam pemeriksaan, korban tetap mengakui pernah dipukul oleh ibu kandungnya.
“Dalam pemeriksaan, anak saya tetap menyampaikan bahwa dia pernah dipukul. Ibu kandungnya juga mengakui pernah memukul anaknya,” ujar BI.
Saat ini, korban tinggal bersama keluarga dari pihak ayah di Sumatera Utara untuk memulihkan kondisi psikologisnya.
Selasa (16/12/2025) ini, BI kembali menyerahkan bukti baru kepada Polres Siak guna melengkapi laporan.
“Sampai sekarang anak saya masih belum terima. Saya hanya ingin kasus ini diproses secara adil sesuai hukum, demi keselamatan dan masa depan anak saya,” tegas BI.
Sementara itu, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Siak, Bripda Bagas Namartua Tampubolon, membenarkan adanya laporan tersebut.
Ia mengatakan perkara masih dalam penanganan dan bukti baru yang diserahkan pelapor akan ditelaah untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
(Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)