Diwarnai Kontak Senjata, Polisi Bersama Gakkum BTNK Bekuk Pelaku Perburuan Rusa di Pulau Komodo
December 16, 2025 07:59 PM

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Chrisantus Gonsales

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Operasi senyap yang dilakukan Polisi bersama petugas penegakan hukum (Gakkum) Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) berhasil membekuk tiga orang pemburu liar di Pulau Komodo, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Mereka diamankan karena diduga melakukan perburuan rusa (satwa yang dilindungi) dengan menggunakan senjata api di dalam kawasan habitat Komodo.

Para pelaku berhasil memburu satu ekor rusa, lalu dibawa menggunakan perahu kayu. Rusa yang dibawa sudah dalam keadaan mati.

Ketiga terduga pelaku yang ditangkap berinisial Y (36), A (37), dan A (35). Para terduga pelaku berasal dari Lambu, Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Benar, ada tiga orang yang diamankan. Mereka ditangkap tim patroli gabungan usai melakukan perburuan rusa di Pulau Komodo," kata Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, S.I.K., Selasa (16/12/2025). 

Para terduga pelaku tertangkap dalam patroli gabungan yang digelar Polres Manggarai Barat, Ditpolairud Polda NTT, Korpolairud Baharkam Polri dan Gakkum BTNK.

Baca juga: Polairud Polda NTT Gagalkan Perburuan Rusa Ilegal di Pulau Komodo

Kapolres Christian menjelaskan, patroli gabungan ini dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dari BTNK, menyusul informasi adanya aktivitas perburuan liar di kawasan konservasi Taman Nasional Komodo (TNK).

"Kami mendapatkan informasi, bahwa adanya perburuan rusa oleh oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab di dalam kawasan TNK," jelasnya.

Ia menuturkan, setelah menerima informasi terkait perburuan rusa pada Sabtu (13/12), tim gabungan Polisi dan petugas Gakkum BTNK, bergerak ke lokasi target pada malam hari.

Kemudian, pada Minggu (14/12/2025) dini hari, sekira pukul 02.00 Wita, tim gabungan menemukan sebuah perahu yang sesuai dengan ciri-ciri target.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim gabungan langsung dikirim untuk menggelar operasi. Sampai akhirnya petugas berhasil menangkap para pemburu liar ini," tutur Mantan Danyon A Resimen III Pasukan Pelopor Korbrimob Polri itu.

Kapolres Christian mengungkapkan saat dilakukan upaya penangkapan, perahu para terduga pelaku justru melarikan diri dan melakukan perlawanan dengan menembaki speedboat tim patroli sehingga terjadi aksi kejar-kejaran dan kontak senjata di perairan Pulau Komodo.

Baca juga: Wisata NTT, Pink Beach yang Mempesona di Pulau Komodo, Pantai Terindah di Dunia 2025 

Setelah beberapa kali tembakan peringatan, petugas akhirnya menghentikan perahu para terduga pelaku. Tiga orang terduga pelaku diamankan, sementara beberapa lainnya melarikan diri ke laut dan masih dalam proses pencarian.

"Mereka ditangkap tim patroli gabungan di Perairan Loh Srikaya, Pulau Komodo. Sebelum ditangkap, sempat terjadi aksi kejar-kejaran hingga berujung kontak tembak antara para terduga pelaku dengan petugas," ungkapnya.

Usai ditangkap, ketiga terduga pelaku langsung dibawah menuju Labuan Bajo. Dalam proses olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti di dalam perahu tanpa nama berwarna abu-abu.

"Barang bukti yang diamankan berupa seekor rusa jantan, satu pucuk senjata api laras panjang rakitan lengkap dengan satu buah magasin dan peluru sebanyak 10 butir. Kemudian, 2 bilah pisau, 3 tas, 1 unit handphone, senter, tikar, dan perlengkapan lainnya," ujar Kapolres Christian.

Para terduga pelaku akan dijerat pasal berlapis tentang penggunaan senjata api ilegal dan perburuan satwa liar dilindungi yakni Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 junto Pasal 40 ayat 2 UU No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati, serta junto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Baca juga: Seekor Komodo Ditemukan Mati di Pulau Komodo Manggarai Barat

"Saat ini para terduga pelaku sedang dalam proses penyidikan langsung oleh petugas gabungan dari Polri dan Gakkum BTNK. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup," ujarnya.

Selain itu, dirinya juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan perburuan satwa liar yang dilindungi. Apabila ada masyarakat yang mengetahui adanya tindakan ilegal tersebut, mohon kesadarannya agar melaporkan ke pihak kepolisian terdekat atau instansi terkait lainnya.

"Pulau Komodo adalah kawasan konservasi dunia. Tidak ada toleransi terhadap perburuan satwa dilindungi. Kami akan terus meningkatkan patroli dan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan," pungkasnya. (moa

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.