Bos PT MDI Gresik Dituntut 3 Tahun Akibat Tak Bayar Pajak, Denda Rp 73,6 M Bisa Diganti Bui 6 Bulan
December 16, 2025 08:08 PM

 


SURYA.CO.ID, GRESIK - Kasus pidana perpajakan kembali menjerat wajib pajak dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

Dalam sidang tuntutan, Selasa (16/12/2025), terdakwa JD tidak melaporkan pajak secara benar dan tidak melakukan SPT tahunan. Tuntutan tersebut dibacakan JPU Indah Rahmawati dalam sidang yang dipimpin majelis hakim M Aunur Rofiq. 

Dalam tuntutan tersebut, terdakwa dinilai melanggar Pasal  39 ayat (1) huruf c dan huruf d, Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan dalam Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Sebagaimana diubah  dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, terakhir dirubah Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan dan dalam KUHP sesuai dakwaan komulatif Penuntut Umum. 

Karena itu, JPU memohon kepada majelis hakim PN Gresik yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bidang perpajakan. 

Terdakwa sengaja tidak menyampaikan SPT yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan menyampaikan SPT dengan keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

Sehingga dapat menimbulkan kerugian negara secara berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana. "Menuntut pidana kepada terdakwa  penjara 3 tahun dikurangi masa penahanan dan tetap ditahan," kata Indah.

Selain itu, terdakwa juga dituntut pidana denda 2 kali pajak terhitung atau yang belum dibayar yaitu Rp 42,532 miliar, total mencapai Rp 85 miliar dikurangi Rp 11,450 miliar pajak yang telah dibayar, sehingga menjadi Rp 73,6 miliar. 

"Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah mempunyai hukum tetap, maka harta kekayaan milik terdakwa disita jaksa dan dilelang untuk membayar denda tersebut.  Jika terdakwa tidak mempunyai harta kekayaan yang mencukupi, diganti pidana kurungan 6 bulan," imbuhnya. 

Atas tuntutan itu, terdakwa diberi kesempatan melakukan pembelaan tertulis dan secara pribadi pada sidang berikutnya. 

"Terdakwa melalui kuasa hukum bisa melakukan pembelaan tertulis dan secara pribadi pada sidang pekan depan," kata majelis hakim.

Tidak Laporkan SPT 3 Tahun

Diketahui, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) telah memeriksa Direktur PT MDI yang bergerak di bidang industri kertas karton kemasan di Gresik. 

Terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana perpajakan berupa penyampaian SPT Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, serta tidak menyampaikan SPT Masa PPN untuk periode Januari 2018 hingga Desember 2020. 

Dalam kasus yang sama, PN Gresik telah menjatuhkan vonis kepada FA (43), warga Perum Tirta Harmoni, Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, selama 2 tahun 6 bulan serta denda Rp 5 miliar.

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yaitu 3 tahun 6 bulan, serta denda dua kali dari pajak terutang yang belum dibayar Rp 2,5 miliar,  sehingga totalnya Rp 5 miliar. 

FA didakwa tidak membayar pajak atas proyek instalasi listrik yang dikerjakan senilai Rp 2,515 miliar. Terdakwa yang mempunyai kantor di wilayah Kecamatan Menganti Gresik tidak melaporkan pembayaran pajak tahunan dan bulanan sejak tahun 2019 sampai 2023. *****

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.