TRIBUNJAKARTA.COM - Streamer Adimas Firdaus alias Resbob yang kini tengah berstatus tersangka karena ujaran rasisnya ternyata kader Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI).
Namun, karena ulahnya menghina suku Sunda, Resbob dipecat dari organisasi berideologi nasionalisme–marhaenisme itu.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah GMNI Surabaya, Virgiawan Budi Prasetyo, mengatakan, Resbob telah dikeluarkan dari GMNI sejak 13 Desember 2025, atau sebelum ditangkap polisi.
Pemberhentian tersebut merupakan hasil kesepakatan rapat pleno internal Komisariat GMNI Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS), kampus asal Resbob.
"Iya, dia sebelum ditangkap sudah kami berhentikan sebagai kader GMNI per tanggal 13 Desember melalui rapat pleno internal komisariat UWKS," kata Virgi saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (16/12/2025).
Status Resbob sendiri baru dua bulan sebagai kader biasa. Ia belum masuk dalam struktur kepengurusan GMNI.
"Dia hanya kader biasa, bukan pengurus GMNI UWKS. Kemarin bulan September melalui proses kaderisasi sampai Oktober," tegas Virgi.
Pemecatan terhadap Resbob didasari pada sikap GMNI yang menolak rasisme.
"Kami menindak keras lah segala bentuk isu sara, rasis, itu kami tidak tidak mengamini adanya itu. Jadi, dia sudah menyalahi aturan organisasi juga," tutur Virgi.
Tak hanya dipecat organisasinya, Resbob juga dikeluarkan atau drop out (DO) dari kampusnya, UWKS.
Rektor UWKS, Rr Nugrahini Susantinah Wisnujati, membenarkan bahwa Resbob merupakan mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) di kampus.
Pernyataan Resbob yang viral dinilai sebagai bentuk penghinaan terhadap Suku Sunda dan tidak mencerminkan nilai-nilai kampus.
"Perlu kami tegaskan bahwa tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai-nilai Pancasila maupun karakter dan budaya Universitas Wijaya Kusuma Surabaya," kata Nugrahini dalam video pernyataannya, Senin (15/12/2025) seperti dikutip Kompas.com.
Nugrahini melanjutkan pihak kampus telah melakukan pemeriksaan secara internal dengan mempertimbangkan peraturan universitas serta rekomendasi Komisi Pertimbangan Etik Mahasiswa.
UWKS memutuskan mencabut status kemahasiswaan Resbob.
"Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan NPM 24520017," ucapnya.
"Berupa pencabutan status sebagai mahasiswa Universitas Wijaya Kusuma Surabaya atau DO berdasarkan keputusan Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya nomor 324 tahun 2025 sejak ditetapkan keputusan Rektor tanggal 14 Desember 2025," tambahnya.
Keputusan sanksi DO kepada Resbob itu merupakan tanggung jawab moral.
Selain itu, dia ingin menjaga lingkungan akademik yang beradab.
"Keputusan ini merupakan tanggung jawab moral dan institusional kami sebagai bentuk penegakan kode etik dalam menjaga lingkungan akademik yang beradab, aman dan menghormati keberagaman," tutupnya.
Resbob sendiri ditangkap polisi pada Senin (16/12/2025) di Semarang, Jawa Tengah.
Dari Semarang, Resbob diterbangkan ke Jakarta untuk kemudian diperiksa di Mapolda Jawa Barat, Bandung.
"Saat ini kami informasikan bahwa (Resbob) telah diamankan di Provinsi Jawa Tengah, dan reserse cyber Polda Jawa Barat telah mengawal yang bersangkutan dari Bandara Ahmad Yani menuju ke Jakarta, dan nanti akan dibawa ke Polda Jawa Barat," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan dalam keterangannya.
Hendra mengatakan, alasan Resbob dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan awal, selanjutnya akan didalami di Mapolda Jawa Barat, Bandung.
"Pelaku diamankan oleh aparat kepolisian di wilayah Jawa Tengah (Jateng). Setelah diamankan, yang bersangkutan langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan awal guna mendalami dugaan perbuatan yang bersangkutan."
"Selanjutnya, proses hukum terhadap Resbob akan ditangani oleh penyidik Polda Jawa Barat."
"Setelah rangkaian pemeriksaan awal di Jakarta selesai, pelaku akan dipindahkan ke Bandung untuk menjalani proses penyidikan lanjutan sesuai prosedur hukum yang berlaku," terang Hendra.
Seperti diketahui, Resbob ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal tersebut mengatur larangan penyebaran informasi yang mengandung unsur kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Sebelumnya, proses hukum menjerat Resbob karena ulahnya yang menghina kelompok suporter Persib Bandung, Viking, dan suku Sunda secara luas saat live streaming.
Aksi Resbob yang didorong hasrat mencari sensasi demi pengikut di media sosial itu memancing amarah masyarakat, terutama masyarakat Sunda.
Baca juga: Resbob Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dijerat Pasal UU ITE
Baca juga: 2 Langkah Tegas untuk Resbob yang Hina Suku Sunda: Ditangkap Polisi, Di-DO Kampus UWKS
Baca juga: Resbob Akhirnya Ditangkap, Sempat Jadi Buronan dan Kabur ke-3 Provinsi Setelah Hina Suku Sunda