Nikita Mirzani Gugat perdata Reza Gladys, Tuntut Ganti Rugi Lebih dari Rp 240 Miliar
December 16, 2025 08:16 PM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum yang diajukan artis Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025).

Dalam agenda pembacaan gugatan, tim kuasa hukum Nikita Mirzani memaparkan tuntutan ganti rugi dengan nilai fantastis berkait tuduhan wanprestasi yang dialamatkan pada Reza Gladys. 

Melalui kuasa hukumnya, Marulitua Sianturi, pihak penggugat meminta majelis hakim menghukum para tergugat untuk membayar kerugian dengan total nilai yang mencapai lebih dari Rp 240 miliar.

Marulitua menjelaskan kerugian materiil dihitung berdasarkan kerugian bulanan yang dialami kliennya sejak November 2024 hingga September 2025.

Tak hanya ganti rugi materiil, pihak Nikita Mirzani juga menuntut kompensasi atas kerugian immateriil dengan nilai yang jauh lebih besar, yakni Rp 200 miliar.

Baca juga: Kuasa Hukum Reza Gladys Sentil Pihak Nikita Mirzani usai Ajukan Kasasi: Ketok Aja Langsung 10 Tahun

"Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian yang dialami para penggugat akibat kelalaian atau kesembronoan, yang jika dihitung sejak 14 November 2024 hingga September 2025 sebesar Rp 4.000.000.000 (empat miliar rupiah) per bulan dikalikan 10 bulan, sehingga berjumlah Rp 40.000.000.000 (empat puluh miliar rupiah), sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” kata Marulitua.

"Menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp 200.000.000.000 atau jumlah lain yang ditetapkan secara ex aequo et bono menurut kebijaksanaan Majelis Hakim,” lanjutnya.

Tuntutan tersebut kembali ditegaskan oleh kuasa hukum Nikita Mirzani lainnya, Usman Lawara, yang turut memberikan penjelasan usai persidangan. 

Ia merinci total nilai kerugian yang diminta kliennya, baik secara materiil maupun immateriil.

"Nominal kerugian immateriilnya Rp 200 miliar, sedangkan kerugian materiil beserta bunganya kurang lebih Rp 40 miliar, dan lain sebagainya,” ujar Usman.

Dalam pemaparan awal perkara, Usman juga mengungkap kronologi sengketa yang menjadi dasar gugatan. 

Salah satunya terkait dana Rp 4 miliar yang disebut sebagai hasil kesepakatan antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys, bukan akibat adanya paksaan.

Ia menjelaskan, kesepakatan tersebut berawal dari kerja sama untuk memberikan ulasan positif terhadap produk milik Reza Gladys. 

Namun, dalam perjalanannya, perjanjian itu disebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya oleh pihak tergugat.

"Angka itu kemudian diingkari oleh para tergugat, dalam hal ini RG dan suaminya, dengan mendalilkan adanya keterpaksaan. Padahal, dalam hukum perdata, jika memang ada keterpaksaan, seharusnya dilakukan pembatalan atau penolakan atas kesepakatan tersebut," tutur Usman.

Lebih lanjut, Usman menegaskan rangkaian peristiwa tersebut terjadi dalam kurun waktu yang cukup panjang sejak awal komunikasi hingga proses penyerahan uang dilakukan.

"Peristiwanya sudah terjadi, uang sudah berpindah tangan. Bahkan sudah berlalu beberapa minggu, baru kemudian dikatakan ada keterpaksaan," jelasnya.

"Proses ini dimulai sejak Oktober melalui percakapan, berlanjut hingga penyerahan uang pada 14 November," pungkas Usman.

(Tribunnews.com/ M Alivio Mubarak Junior)

 

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.