TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen cs didakwa melakukan penghasutan terkait aksi demo berujung ricuh pada akhir Agustus 2025 lalu.
Dalam sidang perdana, Delpedro Marhaen jadi orang pertama yang masuk ke ruang sidang Kusuma Atmaja 4.
Ia pun lantas mengangkat tangan kanan yang menggenggam tiga batang bunga mawar berwarna pink.
Delpedro yang mengenakan pakaian dan celana serba hitam berteriak 'makin ditekan, makin melawan'.
Ruang sidang pun sempat riuh. Teriakan Delpedro disambut keluarga dan pendukung yang duduk di bangku pengunjung.
Baca juga: Delpedro Marhaen cs Berorasi Jelang Sidang, Pakai Slayer Pink hingga Bawa 3 Bunga untuk Jaksa-Hakim
Tak hanya Delpedro, dalam sidang ini turut hadir dan duduk di kursi pesakitan tiga terdakwa lainnya yakni Syahdan Husein, Muzzafar Salim, dan Khariq Anhar.
Mereka semua didakwa melakukan penghasutan dalam bentuk memposting unggahan berupa gambar dan narasi caption di media sosial.
"Yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental atau disabilitas fisik," ujar jaksa membacakan surat dakwaan dalam sidang.
Keempat terdakwa, kata jaksa, bergabung dalam grup media sosial untuk menjalin komunikasi secara intens dengan pihak yang sejalan dengan pemikirannya.
Baca juga: Aksi Peringati Hari HAM Internasional, Massa Aksi Gebrak Desak Pembebasan Delpedro Dkk
Dalam temuan patroli siber kepolisian, ada 80 unggahan kolaborasi konten yang sifatnya menghasut dengan tujuan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah di media sosial Instagram.
Unggahan disebarkan Delpedro cs dalam kurun waktu 24-29 Agustus 2025.
"Bahwa selain melakukan pengunggahan dan/atau pengunggahan kolaborasi yang berisi muatan penghasutan oleh para terdakwa tersebut, para terdakwa juga melakukan pengunggahan konten media sosial Instagram lainnya yang bertujuan untuk menimbulkan kerusuhan di masyarakat yaitu dengan unggahan dan/atau unggahan kolaborasi antara akun media sosial Instagram @gejayanmemanggil, @aliansimahasiswapenggugat, @blokpolitikpelajar, @lokataru_foundation yang dikelola oleh para terdakwa," tutur Jaksa.
"Telah menciptakan efek jaringan di mana tingkat interaksi konten atau engagement dari pengingkut atau followers semua akun tersebut digabungkan, menghasilkan sinyal yang sangat kuat ke algoritma bahwa ini adalah gerakan utama yang harus dipromosikan," sambungnya.
Dalam hal ini, penggunaan tagar yang konsisten seperti #indonesiagelap, #gejayanmemanggil, #bubarkandpr di semua unggahan menciptakan kampanye terpadu yang mudah ditemukan dan dilacak oleh algoritma sebagai topik utama.
Sehingga, efek dari unggahan tersebut memicu kericuhan dalam aksi demonstrasi pada 25-30 Agustus 2025.
"Bahwa perbuatan para terdakwa dalam melakukan pengunggahan informasi elektronik berupa konten media sosial Instagram yang memiliki muatan penghasutan telah menimbulkan kerusuhan di masyarakat diawali pada tanggal 25 Agustus 2025, sehingga mengakibatkan fasilitas umum yang rusak, terdapat aparat pengamanan yang terluka, rusaknya kantor pemerintahan, serta menimbulkan rasa tidak aman bagi masyarakat luas," ucapnya.
Adapun keempat terdakwa didakwa dengan pasal berlapis.
Pada dakwaan kesatu, para terdakwa dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada dakwaan kedua, para terdakwa dijerat Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (3) UU ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara dalam dakwaan ketiga, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 160 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, jaksa juga menjerat para terdakwa dengan Pasal 76H jo Pasal 15 jo Pasal 87 UU Perlindungan Anak.