Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM – Setelah sempat menuai sorotan tajam publik lantaran menghirup udara bebas meski berstatus tersangka.
Pelarian hukum Jelian Wariaka alias Princes Farah dan Riken Nurlatu akhirnya kandas.
Dua tersangka kasus penganiayaan sadis terhadap seorang ibu hamil di Namlea ini resmi dijebloskan ke sel tahanan sejak Senin (15/12/2025) sore.
Penahanan di Dua Lokasi Berbeda
Korban, Hajrawati mengungkapkan bahwa Polres Buru mengambil langkah tegas setelah upaya mediasi menemui jalan buntu.
Namun, kedua tersangka tidak ditempatkan di sel yang sama.
Jelian Wariaka (Princes Farah), dititipkan di Rutan Jikumerasa, Namlea.
Sedangkan Riken Nurlatu, mendekam di sel tahanan Markas Polres Buru.
Korban yang mengalami trauma mendalam akibat penganiayaan tersebut, menyampaikan rasa lega dan apresiasinya terhadap langkah hukum ini.
"Saya berterima kasih kepada Polres Buru yang telah menegakkan keadilan. Terima kasih juga kepada publik dan media yang terus menyuarakan kasus ini hingga keadilan bisa saya dapatkan," ujar Hajrawati dengan nada haru saat dihubungi TribunAmbon.com, Selasa (16/12/2025).
Baca juga: Perkara Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Pak Man Divonis 12 Tahun Penjara
Baca juga: Laporan Dugaan Seleksi PPPK Bodong Kemenag Buru-Maluku, Biro SDM Kemenag RI Sementara Proses
Penahanan ini merupakan babak baru setelah sebelumnya status bebas berkeliaran kedua tersangka memicu kegaduhan publik.
Kuasa hukum korban, Fensen Oktolseya, mengungkapkan bahwa kliennya menuntut restitusi atau ganti rugi senilai Rp 350 juta atas penganiayaan fisik dan perusakan kafe milik korban.
"Klien kami (Hajrawati) harus menempuh perjalanan jauh dari Pulau Seram dalam kondisi hamil demi menghadiri pemanggilan. Namun di ruang mediasi, pihak pelaku menyatakan tidak sanggup membayar dan memilih untuk pasrah ditahan," jelas Fensen.
Diketahui, kasus ini bermula pada 20 Agustus 2025, di mana Hajrawati yang sedang mengandung menjadi korban penganiayaan brutal oleh para tersangka.
Selain kekerasan fisik, para pelaku juga diduga melakukan perusakan terhadap kafe milik korban di Namlea.
Meski penetapan tersangka sudah dilakukan sejak, publik sempat mempertanyakan profesionalisme kepolisian karena para pelaku tidak langsung ditahan.
Hingga akhirnya kasus ini viral dan menjadi perhatian masyarakat Maluku.
Kasi Humas Polres Buru, Ipda Jaya Permana, saat dikonfirmasi oleh awak media tidak memberikan respon meskipun pesan konfirmasi telah dikirimkan.
Kini, dengan ditahannya Jelian Wariaka dan Riken Nurlatu, masyarakat menunggu kelanjutan proses hukum hingga persidangan untuk memastikan sanksi yang setimpal bagi para pelaku kekerasan terhadap perempuan. (*)