Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Terbukti setubuhi anak dibawah umur, Hakim pengadilan Negeri Ambon, vonis terdakwa “ARW” alias Pak Man, 12 tahun penjara.
Amar putusan dibacakan Hakim Ketua Orpa Marthina, didampingi Hakim Nova Salmon, dan Hakim Erwino Mathelis Amahorseja, masing-masing sebagai hakim anggota yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (16/12/2025).
Dalam pembacaan amar putusan, Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa memaksa, membujuk anak melakukan kekerasan persetubuhan bersama orang lain atau terhadap diri sendiri.
Perbuatannya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang undang Jo. pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp. 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun, dan denda sejumlah Rp. 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Hakim.
Baca juga: Laporan Dugaan Seleksi PPPK Bodong Kemenag Buru-Maluku, Biro SDM Kemenag RI Sementara Proses
Baca juga: DPRD SBT Minta Pemda Beri Subsidi Transportasi ke Kapal Cantika dan Fajar
Dalam perkara ini juga hakim menetapkan barang bukti berupa 1 buah kaos lengan pendek berwarna abu-abu dan satu celana pendek dirampas untuk dimusnahkan.
Usai membacakan putusan, terdakwa didampingi penasehat hukum menyatakan menerima. Hal yang sama juga pada Jaksa Penuntut Umum.
Sidang kemudian ditutup.
Diketahui perbuatan terdakwa diproses pada 2025. Dimana saat itu terdakwa diketahui lakukan persetubuhan dengan anak tersebut hingga mengakibatkan korban hamil. (*)