Grup WA 'Mas Menteri Core Team' & Education Council Buatan Nadiem Diungkap Jaksa, Siapa Anggotanya?
December 16, 2025 09:02 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa mengungkapkan, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) membentuk dua grup bernama 'Education Council' dan 'Mas Menteri Core Team'.

Namun ada kejanggalan, lantaran grup yang disebut bertujuan untuk mempersiapkan digitalisasi pendidikan itu dibentuk pada sekitar bulan Juli dan Agustus 20219.

Padahal Nadiem baru dilantik sebagai menteri pada Oktober 2019.

"Sebelum menduduki jabatan sebagai Mendikbud, sekitar bulan Juli 2019 dan Agustus 2019, terdakwa Nadiem Anwar Makarim membuat dua grup WhatsApp (WA), yaitu grup WA ‘Education Council’ dan grup WA ‘Mas Menteri Core Team’,” ujar JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

Apa yang bisa diketahui dari dua grup WA yang dibuat Nadiem Makarim?

Jumlah grup: Ada dua grup WA yang dibuat pada Juli–Agustus 2019, sebelum Nadiem resmi menjabat Menteri Pendidikan.

  • Education Council
  • Mas Menteri Core Team

Siapa saja anggotanya?

  • Jurist Tan (kini buron dalam kasus Chromebook)
  • Najeela Shihab (kakak dari Najwa Shihab)
  • Fiona Handayani (mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim)
  • Sejumlah orang dekat Nadiem yang disebut sebagai tim inti

Apa tujuan grup?

  • Pihak Nadiem: Menjadi wadah komunikasi internal untuk membahas arah kebijakan pendidikan digital.
  • Jaksa: grup ini digunakan untuk membicarakan proyek digitalisasi Kemendikbud, termasuk pengadaan laptop Chromebook dan sistem CDM.

Konteks dakwaan:

  • Jaksa menilai pembentukan grup WA ini menunjukkan adanya koordinasi awal sebelum Nadiem menjabat resmi sebagai menteri.
  • Grup tersebut disebut berperan dalam proses yang berujung pada dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan kerugian negara mencapai Rp1,9 triliun.

Berapa yang diterima Nadiem menurut Jaksa?

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung menyampaikan, kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek telah merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun. 

Jaksa mengatakan, eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menerima uang sebanyak Rp 809 miliar dari pengadaan itu.

Hal tersebut terungkap dalam surat dakwaan untuk terdakwa Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021. 

Sidang dakwaan terdakwa Sri digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/12/2025).

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000," ucap jaksa Roy Riady, dalam persidangan.

Jaksa lantas merinci perhitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun dalam kasus tersebut:

1. Angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (Rp 1,5 triliun)

2. Pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730,00 (Rp 621 miliar). 

Bukan hanya Nadiem Makarim, jaksa mengungkapkan, pengadaan ini juga memperkaya sejumlah orang dan korporasi.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.