TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG - Kanwil Kemenkum Jabar kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas dan akuntabel. Hari ini, Selasa, 16 Desember 2025, Kanwil Kemenkum Jabar memfasilitasi Rapat Harmonisasi terhadap 5 Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Banjar secara daring, bertempat di Ruang Rapat Suhendro Hendarsin Kanwil Kemenkum Jawa Barat.
Pelaksanaan rapat pengharmonisasian, pemantapan, dan pembulatan konsepsi Raperwal ini merupakan tindak lanjut dari surat Wali Kota Banjar dan dilaksanakan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, melalui KadivP3H Kemenkum Jabar, Funna Maulia dan Tim Kelompok Kerja Harmonisasi 2, menegaskan bahwa langkah ini merupakan implementasi nyata dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Asep Sutandar juga menekankan pentingnya ketelitian dalam penyusunan regulasi. Tujuannya adalah untuk memastikan setiap aturan di daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan asas umum pemerintahan yang baik, serta tidak menimbulkan ketidakpastian hukum di kemudian hari.
Lima Raperwal yang diusulkan oleh Pemerintah Kota Banjar untuk diharmonisasi mencakup Raperwal tentang Tata Cara Pemungutan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan, Raperwal tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pola Tata Kelola BLUD Rumah Sakit Umum Kota Banjar, Raperwal tentang Peraturan Pelaksana Perda Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Kemudian Raperwal tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa dan Raperwal tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Jasa Usaha. Hadir puhak Pemrakarsa dari Unsur Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Banjar, Badan Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Banjar, BLUD Rumah Sakit Umum Kota Banjar dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Banjar.