Windi Tertunduk Lesu Menyesal Potong Alat Vital Karsilan, Janji Tak Ulangi
December 16, 2025 09:12 PM

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Windi Sintia Putri (28), pelaku yang memotong alat vital kekasih gelapnya, Karsilan (32) tertunduk lesu menyesali perbuatannya.

Peristiwa tragis itu terjadi di lapangan sepakbola Baruna Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, Minggu (19/10/2025) pukul 19.00 WIB. Windi nekat menyayat keperkasaan sang pacar saat sedang berhubungan intim. 

Kabar terbaru, kasusnya kini telah dilimpahkan dari Polsek Panjang ke Cabang Kejari Bandar Lampung di Pelabuhan Panjang. Tampak wajah Windi tertunduk lemas saat menuju mobil tahanan.

Ia mengaku bahwa dirinya menyesal atas aksinya memotong alat vital Karsilan. 

"Saya menyesal, dan tidak akan mengulanginya lagi," kata Windi.

Adapun pengacara Windi, Nurul Hidayah mengatakan, pihaknya melakukan pendampingan kliennya dalam pelimpahan tahap dua ini. 

"Kami melakukan pendampingan," kata pengacara tersangka Windi Sintia Putri, Nurul Hidayah saat diwawancarai di kantor Cabang Kejari Bandar Lampung di Pelabuhan Panjang, Selasa (16/12/2025).

Ia mengatakan, pihaknya selanjutnya tengah mempersiapkan untuk membentuk tim penasehat hukum dalam menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Adapun Windi disebut dalam keadaan sehat dan tes kejiwaan dinyatakan sehat.

"Dalam persidangan ada dakwaan dan kami akan mengikuti persidangan, kami tegaskan bahwa klien kami menyesal dan tak akan mengulangi lagi perbuatannya," kata Nurul.

Kacabjari Bandar Lampung di Pelabuhan Panjang, Haeru Jilly Rojai mengatakan, jaksa, telah menerima tahap dua dari Polsek Panjang atas tersangka Windi Sintia Putri. Tersangka telah melanggar beberapa pasal yakni 353 ayat 2, pasal 351 ayat 2, 351 ayat 1.

"Pada intinya beralih kewenangan dari penyidik kepolisian kepada jaksa untuk melakukan tahap dua dan selanjutnya waktu 20 hari guna melimpahkan kepada Pengadilan Negeri Tanjungkarang," kata Haeru.

Ia mengatakan, tersangka sementara dilakukan penahanan 20 hari ke depan dari 16 Desember 2025 sampai dengan 4 Januari 2026 untuk pelimpahan sidang ke PN Tanjungkarang.

"Jadi kendaraan tersebut masih disita oleh kejaksaan, karena motor tersebut masih masuk barang bukti untuk digunakan dalam pembuktian," kata Haeru.

Tersangka dikenakan pasal berlapis dan 20 hari ke depan jaksa akan melakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Kemudian selanjutnya dilaksanakan pembuktian diserahkan kepada pengadilan.

"Jadi tersangka Windi ini di atas berkas perkara dan telah melakukan pemeriksaan bahwa Windi sehat yang bersangkutan dan tak ada gangguan kejiwaan," kata Haeru. 

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.