Walhi Lampung Tolak Rencana Perubahan Zonasi di TNWK
December 16, 2025 09:12 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung menegaskan penolakan terhadap rencana perubahan zonasi di TNWK dari Zona Inti ke Zona Pemanfaatan. 

Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri mengatakan, logika perubahan zonasi yang diusulkan oleh Balai TNWK tidak relevan dan mencerminkan kegagalan pengelolaan kawasan konservasi.

"Ini membuktikan ketidakmampuan Balai Taman Nasional Way Kambas untuk melakukan pengelolaan dan menjaga Taman Nasional Way Kambas," ujar Irfan, Selasa (16/12).

Irfan menjelaskan, jika Balai TNWK telah kecolongan dalam pengawasan saat kawasan berstatus Zona Inti, maka mengubahnya menjadi Zona Pemanfaatan yang tingkat proteksinya lebih rendah justru akan memperburuk keadaan. 

"Apalagi dengan status sebagai Zona Pemanfaatan, yang secara protection-nya dia lebih rendah, sehingga potensinya akan semakin memperparah kerusakan," tegas Irfan.

Dia juga membantah pandangan akademisi yang menyatakan perubahan zonasi bukan eksploitasi, melainkan strategi untuk memperbaiki kerusakan dan memperketat pengawasan. 

"Apa yang disampaikan akademisi tersebut kan berbeda dengan apa yang dipaparkan oleh Balai Taman Nasional Way Kambas," kata Irfan.

Menurut Irfan, Balai TNWK telah secara jelas menyatakan akan mengubah peruntukan zona. 

Menurutnya, mengapa peruntukan harus diubah jika tujuannya adalah untuk melindungi dan mempertahankan ekosistem.

"Kalau tujuannya untuk melindungi dan mempertahankan ekosistem yang ada di Zona Inti, kenapa tidak tetap berada pada Zona Inti saja," kata dia.

Irfan menilai, klaim bahwa Zona Pemanfaatan akan memungkinkan dilakukannya penanaman dan pemulihan merupakan alasan yang tidak logis.

"Secara logika, ini tidak logis karena merawat yang sudah ada saja mereka tidak mampu, ini justru dirubah jadi Zona Pemanfaatan yang peluang penyalahgunaannya lebih banyak," kata dia.

Sikap ini mempertegas pandangan Walhi Lampung sebelumnya yang menyatakan bahwa perubahan dari Zona Inti ke Zona Pemanfaatan sudah keluar dari jalur atau semangat konservasi yang menjadi fungsi utama taman nasional.

Walhi menilai keputusan perubahan zonasi didorong oleh dua kepentingan, yaitu skema perdagangan karbon dan pariwisata premium.

Irfan sebelumnya juga telah menegaskan bahwa skema perdagangan karbon hanyalah solusi palsu di dalam penanganan perubahan iklim.

Selain itu, potensi pariwisata premium tidak berdampak langsung terhadap masyarakat sekitar, melainkan malah menimbulkan kesenjangan ekonomi dan konflik sosial.

Oleh karena itu, Walhi Lampung mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Dirjen KSDAE untuk membatalkan dan tidak menyetujui perubahan zonasi di TNWK.

Bukan untuk Eksploitasi

Rencana perubahan fungsi zona pengelolaan Taman Nasional Way Kambas (TNWK) bukan untuk membuka ruang eksploitasi. Menurut Kepala Balai TNWK Zaidi, perubahan zona ini didasari oleh implementasi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024, yang memungkinkan penerapan skema pemanfaatan jasa lingkungan karbon (jasling karbon).

Menurutnya, sesuai arahan Direktur Perencanaan Kawasan Konservasi Ditjen KSDAE Kemenhut Ahmad Munawir, perubahan ini sebagai langkah strategis konservasi yang sejalan dengan kebijakan pembiayaan hijau nasional.

"Penyesuaian zonasi bukan untuk membuka ruang eksploitasi, melainkan untuk memastikan pengelolaan taman nasional tetap relevan dengan tantangan konservasi saat ini, termasuk kebutuhan pembiayaan konservasi yang berkelanjutan melalui pemanfaatan jasa lingkungan karbon," kata Zaidi, Senin (15/12).

Menurut Zaidi, prinsip utama yang ditekankan adalah bahwa fungsi perlindungan kawasan tidak boleh berkurang, dan tidak boleh ada aktivitas yang bersifat ekstraktif. Dia mengatakan, sesuai regulasi, nilai ekonomi jasa lingkungan, termasuk karbon, dapat dimanfaatkan secara terbatas dan terkendali sepanjang tidak mengubah fungsi utama kawasan konservasi. 

"Dalam konteks ini, yang dimanfaatkan adalah jasa serapan dan simpanan karbon oleh ekosistem, bukan hutan atau lahannya," terang Zaidi.

Zaidi mengatakan, meskipun terdapat penyesuaian zonasi menjadi zona pemanfaatan, tidak ada ruang untuk penebangan pohon, pembukaan lahan, maupun kegiatan komersial yang merusak lingkungan. "Justru, keberadaan tutupan hutan wajib dipertahankan dan ditingkatkan karena menjadi dasar utama nilai karbon itu sendiri. Dengan kata lain, tanpa hutan yang utuh, skema karbon tidak dapat berjalan," ucapnya.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.