TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar menangkap pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukumnya.
Dari data kepolisian, pelaku berinisial SH alias Pulung (31), warga Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar adalah residivis kasus curanmor dan narkoba.
Kasi Humas Polres Lampung Tengah AKP Yakub Samsudin mengatakan, Pulung ditangkap setelah mencuri kabel di area PT Great Giant Pineapple (GGP), Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.
"Pelaku dilaporkan mencuri kabel konduktor ACSR 450 atau kabel SUTET sepanjang kurang lebih 500 meter senilai Rp 60 juta di perusahaan tersebut," kata Yakub, Selasa (16/12/2025).
Yakub menjelaskan, kejadian pencurian tersebut terjadi pada Kamis lalu (6/11/2025) sekitar pukul 07.00 WIB.
Kasus tersebut dilaporkan oleh SI (42), karyawan PT GGP.
Berdasarkan keterangan pelapor, ditemukan bekas potongan kabel yang diduga dicuri oleh pelaku.
"Atas kejadian tersebut, pihak PT Indokarya Elektrik Mandiri mengalami kerugian sekitar Rp 60 juta dan melaporkan ke Polsek Terbanggi Besar," kata Yakub.
Setelah melakukan penyelidikan, Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar menangkap Pulung, Minggu, 14 Desember 2025.
"Tekab 308 berhasil mengamankan pelaku saat sedang mengendarai sepeda motor tanpa nopol di Gang Bintara Yukum Jaya dan langsung membawanya ke Mapolsek Terbanggi Besar," terangnya.
Dari hasil pengembangan, pelaku mengaku melakukan pencurian tersebut bersama tiga rekannya yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni RL, MA, dan KN.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman selama 7 tahun penjara," pungkasnya
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)