Tim Jejaring Keamanan Pangan Jateng Temukan Ikan Berformalin di Pasar Raya I Salatiga
December 16, 2025 09:53 PM

TRIBUNBANYUMAS.COM, SALATIGA - Upaya menjaga keamanan pangan bagi masyarakat dilakukan tim Jejaring Keamanan Pangan Provinsi Jawa Tengah di  di Pasar Raya I Salatiga, Selasa (16/11/2025).

Di situ, tim menemukan sejumlah produk pangan yang tidak memenuhi standar keamanan karena mengandung bahan kimia berbahaya.

Temuan itu terungkap saat tim melakukan pengecekan dan uji cepat terhadap berbagai komoditas pangan di pasar tradisional dan pasar modern di Kota Salatiga.

Kanit Indagsi Subdit Indaksi Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Kompol Muchamad Zazid, memimpin langsung pengecekan makanan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan di Pasar Raya I Salatiga, tim menemukan produk dagangan yang positif mengandung klorin. 

Tak hanya itu, sejumlah produk perikanan juga terdeteksi mengandung formalin.

Baca juga: Perhutani Cek Kesiapan 21 Destinasi Wisata Jelang Libur Natal dan Tahun Baru

“Kami menemukan produk kerupuk berwarna pink yang positif mengandung klorin.

Selain itu, beberapa produk perikanan positif mengandung formalin, yaitu teri nasi kecil, teri nasi besar, cumi kering asin, ikan layur, dan teri nasi asin,” kata Kompol Muchamad Zazid, dari keterangan tertulisnya.

Temuan tersebut kontras dengan hasil pemeriksaan pada komoditas lain. 

Seluruh sampel buah dan sayuran yang diuji di Pasar Raya I Salatiga dinyatakan negatif pestisida. 

Sementara pemeriksaan daging ayam, sapi, dan kambing menunjukkan hasil negatif formalin dan boraks, dengan nilai pH serta kadar air masih dalam batas normal.

Secara keseluruhan, dari 54 sampel pangan yang diuji di Pasar Raya I Salatiga, hanya beberapa produk yang dinyatakan tidak memenuhi standar keamanan pangan.

Berbeda dengan pasar tradisional, hasil pengecekan di pasar modern Superindo Salatiga menunjukkan kondisi yang lebih aman. 

Seluruh sampel pangan yang diuji dinyatakan tidak mengandung bahan kimia berbahaya.

Menindaklanjuti temuan tersebut, tim telah memberikan peringatan dan imbauan kepada pedagang yang kedapatan menjual produk tidak aman.

Baca juga: Tunggu Hasil Evaluasi, Menteri LH Siap Cabut Izin Usaha Pertambangan di Gunung Slamet Banyumas

“Untuk pedagang yang menjual produk yang tidak memenuhi standar dilakukan peringatan dan imbauan agar tidak lagi menjual produk tersebut.

Kemudian, barang yang masih ada dikembalikan kepada distributor,” tegas Zazid.

Kegiatan pengecekan itu melibatkan lintas instansi, mulai dari Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Polres Salatiga, BPOM Provinsi Jawa Tengah, hingga dinas terkait di tingkat provinsi dan kota. 

Langkah itu menjadi bagian dari upaya bersama untuk melindungi masyarakat dari peredaran pangan berbahaya.

Zazid berharap masyarakat semakin terlindungi dan merasa aman dalam memenuhi kebutuhan konsumsi sehari-hari, sekaligus mendorong pedagang agar lebih selektif dalam menjual produk pangan kepada konsumen. (rez)

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.