TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Puluhan orang tua murid bersama anggota Komite Madrasah Ibtidaiyah Ma’arif (MIM) Labschool Sintang mendadak sambangi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sintang pada Selasa 16 Desember 2025.
Apa alasannya?
Mereka ternyata memprotes pemecatan kepala sekolah (Kepsek) dan operator MIM Labschool Sintang.
Selain itu, mereka juga menuntut agar jabatan keduanya dikembalikan seperti semula.
Aksi tersebut dipicu oleh persoalan pengelolaan MIM Labschool Sintang yang dinilai tidak prosedural dan berdampak langsung terhadap keberlangsungan proses pendidikan di madrasah tersebut.
Penasihat hukum Ketua STAIMA Sintang, Erwin Siahaan, mengungkapkan bahwa persoalan bermula dari adanya pihak yang mengatasnamakan BPP STAIMA dan menyerahkan surat pengelolaan MIM Labschool Sintang kepada PCNU Sintang. Menurutnya, surat tersebut tidak sah karena tidak melalui mekanisme yang benar.
“Akibat surat yang tidak sah tersebut, kepala sekolah dipindahkan bahkan diberhentikan, begitu juga dengan operator sekolah,” ujar Erwin, Selasa 16 Desember siang WIB.
Erwin menegaskan bahwa izin operasional MIM Labschool Sintang melekat pada STAIMA, sehingga pihaknya sangat menyayangkan sikap Kemenag Kabupaten Sintang yang dinilai terlalu cepat menindaklanjuti surat dari PCNU Sintang tanpa melakukan klarifikasi terlebih dahulu.
“Sebagai pelayan publik, Kemenag seharusnya menjunjung asas-asas pemerintahan yang baik dan layak,” tegasnya.
Ia pun meminta agar status Kepala Sekolah dan operator MIM Labschool Sintang dikembalikan seperti semula, serta pengelolaan madrasah dikembalikan sepenuhnya kepada STAIMA.
“Persoalan ini perlu menjadi bahan evaluasi bagi Kemenag Sintang agar lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan, karena kebijakan tersebut berdampak besar terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan di MIM Labschool Sintang,” jelas Erwin.
Sementara itu, perwakilan Komite MIM Labschool Sintang, Lisa Listanti, menegaskan bahwa tuntutan orang tua murid dan komite sangat jelas, yakni mengembalikan jabatan Kepala Sekolah kepada Yuni Yunidar serta mengaktifkan kembali operator sekolah Mahaini.
Menurut Lisa, persoalan ini menyangkut langsung masa depan peserta didik, khususnya siswa kelas VI yang sejak 1 Desember 2025 telah mulai melakukan pendaftaran ke pondok pesantren melalui jalur daring maupun jalur prestasi, termasuk proses pengisian rapor siswa.
“Namun karena user kepala sekolah tidak aktif, hal ini tentu berdampak langsung pada proses pendaftaran dan berbagai kepentingan siswa,” ungkapnya.
Kepala Kantor Kemenag Sintang, Hasib Arista, menegaskan bahwa pihaknya berupaya agar proses pendidikan di MIM Labschool Sintang tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Kami tidak menginginkan adanya pemberhentian guru, juga tidak menginginkan perpindahan siswa akibat ketidakpuasan. Kementerian Agama tetap mencari solusi terbaik dalam persoalan ini,” ujarnya.
Hasib menambahkan bahwa sesuai arahan Bupati Sintang, pemerintah menginginkan agar madrasah tetap berjalan normal dan tidak ada pihak yang dirugikan, khususnya terkait dengan persoalan pengelolaan lembaga.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa pengelolaan lembaga pendidikan swasta berada di luar kewenangan Kemenag.
Kemenag, lanjutnya, hanya berperan sebagai regulator dalam proses perizinan, pembinaan, dan pengawasan.
“Terkait pengelolaan dan pengangkatan kepala sekolah, itu merupakan kewenangan lembaga penyelenggara. Kami hanya sebagai regulator dan pengawas,” jelas Hasib.
Terkait tuntutan yang disampaikan, Hasib mengakui bahwa persoalan ini cukup sensitif karena melibatkan pihak-pihak yang berada dalam satu keluarga besar Nahdlatul Ulama. Meski demikian, Kemenag menegaskan akan tetap bersikap objektif dan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami akan berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat untuk mencari solusi terbaik,” pungkasnya.
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!