TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT – Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Angga Aditya Nugraha, mengatakan hingga kini pihaknya belum dapat menjadwalkan ulang rapat dengar pendapat (RDP) dengan PT Bintang Sakti Lenggana (BSL).
Hal itu disebabkan belum adanya respons resmi dari perusahaan atas upaya koordinasi yang telah dilakukan DPRD.
“Terakhir kami masih melakukan koordinasi untuk PT BSL, tapi sampai sekarang belum ada tanggapan. Jadi kami belum bisa menjadwalkan RDP ulang,” kata Angga, Rabu (17/12/2025).
Menurut Angga, salah satu syarat utama pelaksanaan RDP adalah kehadiran kedua belah pihak, baik DPRD maupun pihak yang dipanggil. Tanpa kepastian kehadiran perusahaan, RDP dinilai tidak akan efektif.
Ia menegaskan, DPRD tidak ingin menggelar RDP yang kembali berujung tanpa hasil.
Oleh karena itu, Komisi I memilih menunggu kepastian dari pihak perusahaan sebelum menetapkan jadwal rapat lanjutan.
“RDP itu harus dihadiri dua belah pihak. Kalau salah satunya tidak hadir, tentu tidak bisa menghasilkan apa-apa,” ujarnya.
Terkait kemungkinan perusahaan tetap tidak merespons hingga batas waktu tertentu, Angga mengatakan Komisi I akan terlebih dahulu membahas langkah yang bisa diambil sesuai dengan aturan dan tata tertib yang berlaku di DPRD.
“Nanti akan kita bahas dulu secara internal. Kita lihat bagaimana aturan mainnya,” katanya.Angga
menyebut terdapat ketentuan terkait pemanggilan pihak perusahaan dalam forum resmi DPRD.
Salah satunya menyangkut jumlah panggilan yang dapat dilakukan jika pihak yang dipanggil tidak memenuhi undangan.
“Kalau memang aturannya mengharuskan dipanggil kembali, tentu akan kita panggil lagi. Tapi semua itu ada aturannya, tidak bisa serta-merta,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa mekanisme pemanggilan tersebut harus dijalankan sesuai prosedur agar setiap langkah DPRD memiliki dasar hukum yang kuat.
Dalam konteks RDP PT BSL, Angga menyebut Komisi I bergerak sesuai dengan kewenangan bidangnya.
Komisi I, kata dia, memiliki ruang lingkup kerja yang berkaitan dengan urusan pemerintahan dan organisasi.
“Di Komisi I itu ada dua bidang, yakni bidang pemerintahan dan bidang organisasi. Jadi pembahasan ini memang masuk dalam kewenangan kami,” ujarnya.
Angga juga menegaskan bahwa DPRD Kotim tetap berkomitmen mengawal persoalan yang menjadi sorotan masyarakat, termasuk isu yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan dan dampaknya.
Menurutnya, DPRD tidak ingin tergesa-gesa mengambil kesimpulan tanpa mendengar penjelasan langsung dari pihak perusahaan yang bersangkutan.
“Kami ingin semua pihak didengar. Itu prinsip kami di DPRD,” tegasnya.
Ia berharap, PT BSL dapat segera memberikan respons agar RDP bisa digelar dan persoalan yang berkembang di masyarakat mendapat kejelasan.
“Kami berharap perusahaan kooperatif, sehingga rapat bisa dilaksanakan dan ada titik terang,” katanya.
Baca juga: Klarifikasi PT BSL Alasan Mangkir RDP dengan DPRD Kotim, Sebut Sedang Finalisasi Kerja Akhir Tahun
Baca juga: Pembukaan Lahan di Antang Kalang, Pihak PT BSL Mangkir dari RDP dengan DPRD Kotim
Sebelumnya, Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) untuk membahas maraknya pembukaan hutan oleh PT Bintang Sakti Lenggana (BSL) di Kecamatan Antang Kalang justru diwarnai ketidakhadiran perusahaan tersebut.
RDP yang berlangsung di ruang Paripurna DPRD Kotim pada Senin (8/12/2025) itu dipimpin Sekretaris Komisi I, M Abadi.
Meski telah diundang secara resmi, tak satu pun perwakilan PT BSL muncul dalam rapat tersebut.