POSBELITUNG.CO, PANGKALPINANG - Adelia Saragih bersaksi di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (16/12) sore. Mantan manajer Hotel Urbanview itu bukan sekadar saksi, melainkan sosok yang mengaku harus menanggung sendiri bon kamar hotel yang diduga dilakukan terdakwa Hellyana.
Dalam sidang lanjutan perkara dugaan penipuan senilai Rp22 juta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi penting, Latifa dari bagian keuangan Hotel Urbanview dan Adelia Saragih sebagai pelapor.
Latifa mengawali kesaksiannya dengan pernyataan tegas. Ia mengaku sama sekali tidak mengenal terdakwa Hellyana dan hanya berhubungan dengan Adelia selama bekerja di hotel.
“Saya tidak kenal sama Ibu Hellyana, kalau sama ibu Adelia Saragih saya kenal karena dia dulu manajer hotel,” ungkap Latifa di hadapan majelis hakim.
Ia juga menegaskan bahwa pihak hotel tidak memiliki tuntutan apa pun terhadap Hellyana.
“Terkait dengan Ibu Hellyana, kami dari pihak hotel mewakili tidak sama sekali untuk menuntut atau mengadili Ibu Hellyana,” ucapnya.
Menurut Latifa, persoalan pembayaran kamar hotel justru diselesaikan oleh Adelia secara pribadi. Gaji Adelia dipotong setiap bulan untuk menutup tunggakan tersebut hingga lunas.
“Setiap bulannya dibayar Rp3 jutaan, tergantung kemampuan ibu Adelia. Dia mengundurkan diri keluar dari hotel, masih ada sisa dan akan dilunasi setelah dua bulan dan ketika dia keluar hutang sudah lunas langsung ke rekening karena dia bayar via transfer,” ujarnya.
Latifa juga menegaskan bahwa seluruh pemesanan dan pembayaran tidak pernah melibatkan dirinya secara langsung dengan Hellyana.
“Tidak ke saya tapi lewat bu Adelia, jadi nanti soal pembayaran saya langsung bertemu ibu Adelia dan tidak ketemu ibu Hellyana,” bebernya.
Kesaksian Latifa seolah membuka jalan bagi cerita utama sidang hari itu, pengakuan Adelia Saragih, yang mengaku menggunakan uangnya sendiri untuk menutup bon terdakwa.
Saat memberikan keterangan, Adelia menjadi sorotan majelis hakim. Hakim anggota bahkan mengingatkan konsekuensi berat dari kesaksian yang disampaikan di bawah sumpah.
“Saya ya, saya ingatkan saudara telah di sumpah itu sekuensinya kepada Allah SWT, maka apabila berbohong hanya Allah dan saksi yang tahu,” ucap hakim anggota.
Ia juga menegaskan bahwa memberikan keterangan palsu sebagai saksi ancamannya tidak ringan.
Dalam tanya jawab, terungkap kedekatan antara Adelia dan terdakwa. Hakim menanyakan status Adelia yang pernah menjadi staf khusus Hellyana saat menjabat Wakil Ketua DPRD Babel.
“Saudara tadi di tanya terdakwa, saudara pernah menjadi stafsusnya setelah terdakwa menjadi wakil ketua DPRD Babel, betul itu?” tanya hakim.
“Betul Yang Mulia,” jawab Adelia.
Namun, ketika ditanya durasi jabatan tersebut, Adelia mengaku lupa. “Lupa, tidak sampai setahun,” ucapnya.
Hakim juga mengonfirmasi posisi Adelia sebagai manajer hotel. “Sejak tahun 2021 sampai Februari 2025,” jawabnya singkat.
Majelis mempertanyakan alasan Adelia tetap memberikan fasilitas dan menalangi pembayaran, meski tunggakan belum diselesaikan.
“Kenapa saudara mau di bayar dan tidak di bayar masih memberikan utang kepada terdakwa dan tidak muncul hutang-hutang baru?” lanjut majelis hakim.
Dengan suara pelan, Adelia menjawab bahwa kepercayaan menjadi alasannya. “Izin Yang Mulia, karena sudah dijanjikan dan saya percaya. Bahwa beliau (terdakwa) akan membayarkannya, saya pun percaya kepada terdakwa,” bebernya.
Kepercayaan itu berujung pada konsekuensi finansial yang harus ia tanggung sendiri. Adelia mengaku gajinya dipotong hingga puluhan juta rupiah demi melunasi bon kamar yang diduga dilakukan terdakwa Hellyana.
“Betul Yang Mulia, saya bayarnya nyicil dengan dipotong gaji sampai saya tidak bekerja di hotel tersebut,” kata Adelia.
Terkait tuduhan itu, Hellyana membantahnya. “Alhamdulillah hari ini kita punya kesempatan dan semua bukti juga sudah kita serahkan. Bismillah semua lancar dan selesai,” ujar Hellyana usai pemeriksaan pertama di Polda Bangka Belitung pada September 2025 lalu.(Adi Saputra)