ASN di Bekasi Padati Samsat Usai Terbit Aturan Kendaraan Tidak Taat Pajak Dilarang Masuk Kantor
December 16, 2025 10:50 PM

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI - Sejumlah aparatur sipil negara mulai mendatangi Samsat Kota Bekasi setelah aturan kendaraan tidak taat pajak disosialisasikan.

Kebijakan tersebut sudah berjalan sekitar satu pekan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Aturan ini mengatur larangan kendaraan yang menunggak pajak untuk memasuki kawasan perkantoran pemerintah.

Pantauan di Samsat Kota Bekasi, Kecamatan Bekasi Timur, aktivitas warga terlihat lebih padat dari hari biasanya.

Beberapa pemilik kendaraan tampak mengantre sejak pagi untuk mengurus administrasi pajak.

Baca juga: Hendak Diedarkan Saat Nataru, 3.100 Butir Ekstasi dan 3,24 Gram Sabu Disita Polisi

Baca juga: Usut Korupsi Kuota Haji, KPK Kembali Periksa Yaqut Cholil Qoumas Selasa Ini

Baca juga: Santai di Tengah Keramaian, Mahasiswa Curi Raket Padel Seharga Rp 7,7 Juta di Jaksel

Kepala Pusat Pengolahan Pendapatan Pajak Daerah Wilayah Kota Bekasi Dani Hendrato membenarkan adanya peningkatan kunjungan.

Ia mengatakan sejumlah ASN datang ke Samsat usai kebijakan tersebut disosialisasikan.

Sebagian ASN tercatat mengajukan pemblokiran kendaraan.

Pemblokiran dilakukan karena kendaraan masih tercatat atas nama pemilik lama namun sudah berpindah tangan.

Ada pula ASN yang langsung melakukan pembayaran pajak kendaraan.

Pembayar Pajak Harian Meningkat

Dani menyebut dampak kebijakan tersebut mulai terasa pada jumlah pembayar pajak harian.

Sebelum sosialisasi diterapkan, rata rata pembayar pajak per hari sekitar 2.300 kendaraan.

Setelah aturan berjalan, jumlah itu meningkat menjadi sekitar 2.500 kendaraan per hari.

Ia mengaku belum dapat memastikan apakah seluruh peningkatan berasal dari ASN atau masyarakat umum.

“Banyak ASN Kota Bekasi yang memblokir kendaraannya mungkin kendaraannya masih atas nama dia tapi sudah dijual dan juga ada yang beberapa yang tidak taat belum melaksanakan kewajibannya tapi alhamdulillah ada signifikan,” kata Dani, Selasa (16/12/2025).

Dani menyambut baik kebijakan yang diterapkan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.

Ia berharap kebijakan tersebut memberi dampak jangka panjang bagi pendapatan daerah.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada pak Wali Kota yang sudah meluncurkan program tersebut sehingga ini kan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, baik Pemkot maupun Provinsi,” jelasnya.

Data Kendaraan ASN Menunggak Pajak

Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi sebelumnya mencatat ribuan kendaraan ASN belum membayar pajak.

Data tersebut diperoleh setelah Bapenda menerima laporan dari Samsat Kota Bekasi.

Kepala Bapenda Kota Bekasi Solikhin menyebut terdapat sekitar 10 ribu kendaraan yang menunggak pajak.

“Berdasarkan data dari Samsat Kota Bekasi terdapat 10 ribuan kendaraan bermotor yang belum membayar pajaknya, akan tetapi data tersebut belum terverifikasi terhadap kendaraan yang sudah terjual,” kata Solikhin, dikutip Jumat (12/12/2025).

Solikhin mengimbau seluruh ASN segera melakukan verifikasi data kendaraan.

Verifikasi dapat dilakukan melalui aplikasi Sapawarga.

ASN juga diminta memperbarui status kepemilikan kendaraan.

“Apabila kendaraan tersebut sudah bukan menjadi miliknya, agar dilakukan pemblokiran, dan untuk kendaraan yang masih menjadi miliknya agar segera membayarkan pajaknya,” jelasnya.

Masih Tahap Sosialisasi

Pemkot Bekasi berencana melarang kendaraan yang menunggak pajak masuk kawasan perkantoran.

Kebijakan tersebut akan diterapkan di kawasan kantor Pemkot Bekasi.

Namun untuk saat ini, aturan masih berada pada tahap sosialisasi.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan penindakan belum dilakukan sepenuhnya.

“Untuk aturan itu masih tindakan awal yang bentuknya adalah sosialisasi, mungkin pak Kapolres ada tindakan lebih represif nantinya,” kata Tri, Rabu (10/12/2025).

Tri menjelaskan ke depan pemeriksaan STNK akan dilakukan bagi aparatur maupun tamu.

Pemeriksaan bertujuan memastikan pajak kendaraan masih berlaku.

Menurutnya, pembayaran pajak merupakan kewajiban setiap pemilik kendaraan.

“Mungkin pertama kami lakukan sosialisasi, nanti tahap berikutnya kami lihat perkembangannya satu minggu ke depan, apakah efektif, dan kami nanti melihat bantuan dari pak Kapolres jajarannya, karena yang bisa memeriksa itu kan Polres,” jelasnya.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.