POSBELITUNG.CO--Proses penerbitan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025 menjadi momen penting bagi ribuan tenaga honorer di seluruh Indonesia.
Dokumen ini bukan sekadar administrasi, melainkan penanda resmi pengakuan negara terhadap status mereka sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dengan terbitnya SK, PPPK Paruh Waktu memperoleh kepastian hukum, penghasilan tetap sesuai ketentuan, serta perlindungan sosial. Bahkan, SK tersebut dinilai memiliki potensi untuk dimanfaatkan sebagai agunan atau jaminan kredit di lembaga perbankan, meski dengan sejumlah catatan khusus.
Bagi tenaga honorer yang selama bertahun-tahun bekerja tanpa kepastian status, SK PPPK Paruh Waktu menjadi tonggak penting.
Dokumen ini menegaskan hubungan kerja antara pegawai dan negara melalui kontrak resmi, sekaligus menjadi dasar pencairan gaji dan perlindungan jaminan sosial.
Berbeda dengan PPPK penuh waktu, status paruh waktu memang memiliki hak yang lebih terbatas.
Namun, secara hukum, pemegang SK tetap diakui sebagai ASN dengan skema kerja yang disesuaikan kebutuhan instansi.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku dan penelusuran dari berbagai sumber resmi, PPPK Paruh Waktu yang telah menerima SK berhak atas sejumlah fasilitas dasar.
1. Gaji dan tunjangan terbatas
Mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu dijamin menerima gaji minimal setara penghasilan terakhir saat masih menjadi tenaga honorer atau menyesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025.
Selain gaji pokok berdasarkan jam kerja, pegawai juga berpotensi memperoleh tunjangan terbatas, seperti Tunjangan Hari Raya (THR), tunjangan pekerjaan, transportasi, serta dukungan operasional lain sesuai kebijakan instansi.
2. Perlindungan sosial sebagai ASN
Meski jam kerja di bawah 40 jam per minggu, PPPK Paruh Waktu tetap masuk dalam skema perlindungan sosial ASN. Pegawai wajib didaftarkan dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Perlindungan ini mencakup jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga jaminan kematian, sehingga memberikan rasa aman bagi pegawai dan keluarganya.
Salah satu hal yang banyak diperbincangkan adalah kemungkinan SK PPPK Paruh Waktu digunakan sebagai jaminan kredit bank.
Pada prinsipnya, lembaga keuangan memandang SK ASN sebagai bukti kepastian penghasilan bulanan.
Sama seperti SK PNS atau PPPK penuh waktu, SK PPPK Paruh Waktu berpotensi diterima sebagai dasar pengajuan pinjaman, baik kredit konsumtif maupun produktif. Namun, kebijakan ini sangat bergantung pada masing-masing bank.
Beberapa faktor yang biasanya menjadi pertimbangan bank antara lain:
Artinya, meskipun memungkinkan, tidak semua bank secara otomatis menerima SK PPPK Paruh Waktu sebagai agunan.
Secara hak, terdapat perbedaan signifikan antara PPPK Paruh Waktu dan PPPK penuh waktu. PPPK Paruh Waktu tidak mendapatkan tunjangan keluarga, tunjangan kinerja, maupun tunjangan jabatan.
Hak yang diterima lebih terbatas pada gaji sesuai kontrak dan perlindungan sosial. Sementara PPPK penuh waktu memperoleh paket tunjangan yang lebih lengkap sebagaimana ASN pada umumnya.
Besaran gaji PPPK Paruh Waktu berbeda-beda di setiap daerah karena mengikuti UMP atau UMK setempat.
Berikut gambaran UMP 2025 di sejumlah wilayah:
Pegawai di daerah dengan UMP tinggi otomatis memperoleh gaji yang lebih besar dibanding wilayah lain.
Pemerintah menyediakan sistem daring agar peserta dapat memantau status penerbitan SK secara mandiri melalui portal resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Langkah-langkah pengecekan SK PPPK Paruh Waktu:
Jika muncul notifikasi “Selamat! SK berhasil dibuat!”, berarti SK telah resmi terbit. Sebaliknya, jika masih tertulis “Menunggu tanda tangan SK” atau “Menunggu proses pembuatan SK”, maka dokumen masih dalam tahap pemrosesan.
Masa kontrak kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan oleh instansi masing-masing, dengan durasi minimal satu tahun dan maksimal lima tahun.
Jam kerja bersifat fleksibel dan disesuaikan kebutuhan organisasi.
Terbitnya SK PPPK Paruh Waktu 2025 menjadi langkah besar bagi ribuan tenaga honorer yang selama ini menanti kepastian status dan penghasilan.
Meski hak yang diterima belum sepenuhnya setara dengan PPPK penuh waktu, pengakuan sebagai ASN dan perlindungan sosial menjadi fondasi penting ke depan.
Pemerintah mengimbau seluruh peserta untuk memantau informasi resmi hanya melalui portal Mola BKN dan tidak mudah percaya pada informasi tidak jelas atau oknum yang memanfaatkan antusiasme penerimaan PPPK.
Dengan SK di tangan, PPPK Paruh Waktu kini resmi menjadi bagian dari sistem kepegawaian negara, sekaligus membuka peluang peningkatan kesejahteraan secara bertahap.
(Kompas/Kontan/Bangkapos.com)