TRIBUNTRENDS.COM - Di tengah tragedi kematian Faizah Soraya (42) yang menggemparkan publik, nama sang suami, Alham Siagian, mendadak ikut menjadi sorotan.
Di media sosial, beredar luas kabar yang menyebut Alham telah dipenjara dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan istrinya.
Kabar itu menyebar cepat, memicu perdebatan panas di kalangan warganet yang mempertanyakan kejanggalan di balik kematian Faizah.
Baca juga: Fakta Baru! Anak 12 Tahun yang Bunuh Ibu saat Tidur Disebut Hanya Alibi, Polisi Periksa Suami Korban
Pengakuan AI
Di tengah proses hukum yang berjalan, sebuah pengakuan akhirnya muncul dari AI (12), siswi kelas 6 SD yang disebut-sebut sebagai pelaku.
Namun demikian, keluarga korban hingga kini masih tak sepenuhnya percaya bahwa anak seusia itu benar-benar telah menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri.
Pihak kepolisian pun belum menghentikan langkah. Pendalaman kasus terus dilakukan untuk memastikan setiap detail peristiwa terungkap secara utuh dan objektif.
Baca juga: Fakta Baru! Anak 12 Tahun yang Bunuh Ibu saat Tidur Disebut Hanya Alibi, Polisi Periksa Suami Korban
Polisi Gelar Dua Kali Prarekonstruksi
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggelar dua kali prarekonstruksi dalam kasus kematian Faizah Soraya.
Prarekonstruksi pertama dilaksanakan di Mapolrestabes Medan, sementara prarekonstruksi kedua dilakukan langsung di tempat kejadian perkara (TKP) dan diperagakan oleh AI, kakaknya, serta ayahnya.
“6 jam tim telah melaksanakan pra rekonstruksi kedua,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa seluruh rangkaian prarekonstruksi dilakukan sesuai dengan fakta yang ada, dengan pendampingan dari psikolog dan Dinas Perlindungan Anak.
“Setidaknya ada 43 adegan yang tadi kita lakukan.
Mudah-mudahan ini lebih menyempurnakan proses penyidikan dan proses penyelidikan lanjutan yang kami laksanakan,” katanya.
***