Gerimis Iringi Gus Yaqut Keluar Gedung KPK, Diperiksa 8,5 Jam Eks Menag Irit Bicara
December 17, 2025 12:19 AM

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Hujan gerimis yang mengguyur di sekitar Jakarta Selatan mengiringi Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut keluar dari Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).

Selama 8,5 jam, mantan Menteri Agama (Menag) periode 2020–2024 itu, diperiksa penyidik KPK terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji, Selasa (16/12/2025).

Gus Yaqut pun memilih irit bicara dan melemparkan segala substansi pertanyaan kepada penyidik.

Korupsi adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok dengan cara menyalahgunakan kekuasaan, jabatan, atau kewenangan yang dimilikinya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, sehingga merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Di Indonesia, korupsi merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dapat dikenai hukuman penjara, denda, serta perampasan aset hasil korupsi.

Pantauan Tribunnews.com di lokasi, yang dikutip Tribunlampung.co.id, Gus Yaqut terlihat turun dari lantai 2 ruang pemeriksaan KPK sekitar pukul 20.13 WIB.

Suasana di luar gedung KPK saat itu tengah diguyur hujan gerimis. 

Mengenakan kemeja krem, Yaqut tampak mendapat pengawalan ketat dari sejumlah petugas keamanan KPK dan aparat kepolisian saat membelah kerumunan wartawan yang telah menunggunya sejak siang.

Meski dicecar berbagai pertanyaan tajam, mulai dari temuan penyidik di Arab Saudi, kemungkinan penetapan tersangka, hingga alasan belum ditahan, Yaqut tidak memberikan jawaban lugas. 

Ia hanya sesekali melempar senyum sambil terus melangkahkan kaki menuju mobilnya.

"Izin ya, izin ya. Saya boleh lewat enggak? Izin Mas, izin ya," ucap Yaqut berulang kali saat para awak media berusaha menahan langkahnya untuk meminta konfirmasi.

Ketika ditanya mengenai materi pemeriksaan, termasuk temuan KPK soal aliran dana dan diskresi kuota haji, Yaqut menegaskan bahwa ia telah memberikan seluruh keterangan kepada tim penyidik.

"Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik, nanti lengkapnya tolong ditanyakan langsung ke penyidik, ya. Oke? Kawan-kawan yang saya hormati, tolong ditanyakan ke penyidik, saya mohon izin lewat. Ya," ucapnya mengelak.

Bahkan, saat ditanya mengenai kesiapannya jika status hukumnya naik menjadi tersangka, Yaqut kembali mengulang kalimat yang sama. 

"Teman-teman izin ya, materi tolong ditanyakan ke penyidik ya, jangan ke saya," kata Yaqut.

Baca juga: Eks Menag Yaqut Diteriaki Maling Usai Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji

Didampingi tim kuasa hukum dan juru bicaranya, Yaqut kemudian bergegas masuk ke dalam mobil Toyota Fortuner berwarna hitam dengan pelat nomor B 1811 QN yang sudah menunggu di pelataran gedung. 

Tim kuasa hukumnya sempat menimpali singkat bahwa kehadiran Yaqut hari ini adalah sebagai saksi.

Dicecar Soal Sengkarut Kuota Haji

Sebelumnya, Yaqut tiba di KPK pada pukul 11.42 WIB dengan langkah tergesa-gesa. 

Pemeriksaan hari ini dinilai krusial oleh KPK untuk mendalami kebijakan diskresi sepihak Kementerian Agama (Kemenag) dalam membagi tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah.

KPK menyoroti keputusan membagi kuota tambahan tersebut menjadi 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus. 

Kebijakan ini dinilai melanggar undang-undang yang mengamanatkan porsi 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.

Akibat diskresi ini, jatah haji khusus melonjak drastis dari 1.600 menjadi 10.000 jemaah, yang diduga sarat akan praktik rasuah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa penyidik juga mengonfirmasi temuan baru hasil pengecekan fisik di Arab Saudi serta data yang diekstraksi dari ponsel Yaqut yang telah disita sebelumnya.

"KPK menemukan fakta adanya dugaan aliran uang dari para PIHK atau biro travel haji kepada oknum-oknum di Kementerian Agama terkait dengan distribusi kuota haji khusus tersebut," jelas Budi.

Hingga kini, KPK memperkirakan kerugian negara akibat sengkarut haji ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. 

Status perkara ini telah naik ke tahap penyidikan umum, dan KPK telah mencegah Yaqut bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan.

Selain Yaqut, KPK juga mencegah mantan staf khusus Ishfah Abidal Aziz dan pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.