Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sara Masroni | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menegaskan akan menindak tegas pelaku pencurian dan perusakan fasilitas publik, terutama yang terjadi saat situasi bencana. Aksi kriminal semacam ini dinilai sangat merugikan masyarakat dan dapat menghambat proses pemulihan pascabencana.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Parmohonan Harahap SH, mengatakan bahwa perlindungan terhadap aset pelayanan publik menjadi prioritas utama pihak kepolisian.
Ia menyebutkan bahwa dalam kondisi normal saja, tindakan pencurian telah diatur secara jelas dalam Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Sementara itu, perusakan fasilitas publik seperti halte transportasi, instalasi kelistrikan, atau infrastruktur layanan publik lainnya dapat diancam hukuman pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan berdasarkan Pasal 406 KUHP.
“Sementara bagi mereka yang memanfaatkan keadaan bencana banjir, longsor, gempa bumi, atau tsunami dan lain-lain, untuk melakukan pencurian akan menerima sanksi yang lebih berat. Pasal 363 KUHP menetapkan ancaman hukuman yang lebih tinggi, pidana penjara maksimal 7 tahun,” tegas Kompol Harahap saat dihubungi, Selasa (16/12/2025).
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh itu menyoroti pentingnya kesadaran masyarakat, untuk tidak memanfaatkan situasi darurat demi keuntungan pribadi. Ia menegaskan, kepolisian tidak akan berkompromi dengan pelaku kejahatan yang merusak atau mencuri fasilitas publik terlebih saat situasi bencana, sebab tindakan semacam ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengorbankan keselamatan banyak orang.
“Saat listrik atau air terputus karena ulah Anda, yang menderita dan menjadi korban adalah masyarakat. Kepolisian, tidak akan berkompromi dengan pelaku kejahatan, setiap perbuatan yang mengganggu apalagi merusak dan mencuri aset layanan/fasilitas publik akan ditindak dengan tegas,” ucap Kompol Harahap.
Polresta Banda Aceh juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga fasilitas publik yang menjadi tulang punggung kehidupan sehari-hari. Fasilitas seperti listrik, air bersih, jaringan komunikasi, dan transportasi sangat vital, terlebih dalam situasi darurat seperti bencana.
Masyarakat juga diminta untuk tidak bertindak sendiri jika menemukan aksi pencurian atau perusakan. Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh itu mengingatkan, agar segera melapor ke pihak kepolisian melalui layanan darurat 110 agar tindakan cepat bisa diambil tanpa membahayakan keselamatan warga.
“Dengan melaporkan, anda bukan hanya mencegah kerugian materi, tetapi mungkin telah menyelamatkan nyawa dan harapan banyak orang,” pungkasnya.
Baca juga: Hanya KMP BRR Beroperasi, Ini Jadwal Penyeberangan Banda Aceh-Sabang Rabu 17 Desember 2025
“Iya, sudah kami laporkan secara resmi ke polisi terkait dugaan pencurian ini,” ujar Ahmad saat dikonfirmasi, Senin (15/12/2025) malam.
Ia menjelaskan, saat ini terkonfirmasi sekitar 14 lokasi mengalami kehilangan kabel trafo yang tersebar di wilayah kerja Unit Layanan Pelanggan Merduati, Lambaro, Keudebing, Syiah Kuala, dan Jantho. Peristiwa pencurian tersebut terjadi sejak 28 November 2025 hingga 14 Desember 2025 di berbagai wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar.(*)