ATTN Minta KDM Kaji Ulang Larangan Truk Sumbu 3, Gozali: Jika Ada Pelanggaran Beri Sanksi Sesuai
December 17, 2025 12:44 AM

 

TRIBUNJABAR.ID - Transporter Jawa Barat meminta Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengkaji ulang kebijakannya yang memberlakukan larangan truk sumbu 3 dan kelebihan berat di Jawa Barat mulai 2 Januari 2026.

Jika tidak mendapat tanggapan, para transporter ini rencananya akan melakukan aksi ke Kantor Gubernur, DPRD Jabar, dan DPR RI.  KDM diminta untuk melakukan kajian dampak secara komprehensif sebelum mengeluarkan kebijakan ini.
 
Ketua Umum Asosiasi Transporter Tambang Nusantara (ATTN), Ahmad Gozali, mengatakan para transporter sudah menyurati Gubernur, Wagub, dan Sekda Provinsi Jabar pada 1 Desember 2025 lalu untuk meminta audiensi.

“Kami ingin meminta penjelasan dan solusi terkait kebijakan larangan yang dikeluarkan KDM itu,” kata Ahmad Gozali dalam keterangannya, Selasa (16/12/2025).

Baca juga: Persib Kalah dari Malut United, Umuh Muchtar Mengaku Tak Kecewa: Maklum Tak Recovery

Dia menilai sebelum mengeluarkan kebijakan larangan itu, KDM seharusnya mendengar suara dari para transporter terkait dampak yang diakibatkan terhadap para sopir dan keluarganya. 

“Kalau memang salah, kami siap untuk memperbaikinya. Tapi, kami juga ingin mendapatkan solusi terhadap nasib keluarga kami jika tidak diizinkan beroperasi,” ucapnya.
 
Dia menegaskan para transporter sangat mendukung program-program KDM di Jawa Barat. Termasuk, keinginan untuk mengaudit setiap pertambangan di seluruh Jawa Barat yang melibatkan tim ahli dari akademisi IPB dan ITB.

“Selaku masyarakat kami mendukung. Jika ditemukan ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh oknum perusahaan tambang, maka silahkan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan," 

"Yang kami khawatirkan itu adalah Pak Gubernur menerima data yang salah dari staf-stafnya dan langsung mengeluarkan produk hukum yang keliru tanpa menanyakan kami mengenai kebenarannya,” ujarnya.

Baca juga: Thom Haye Kritik Keras 2 Hal Sepakbola Indonesia, Wasit dan Tabiat Pemain Banyak Buang Waktu

Tapi, dia mengaku jika belum ada tanggapan, ATTN akan mengirimkan surat permohonan audiensi yang kedua kepada KDM. Menurutnya, jika hingga surat yang ketiga belum juga ada tanggapan, para transporter yang ada di wilayah Jabar akan melakukan aksi unjuk rasa secara damai ke Kantor KDM.

Dia menyampaikan nasib serupa juga menimpa transporter Air Minum dalam kemasan (AMDK) yang juga sudah berkoordinasi dengannya.
 
“Kami masyarakat seluruh Jawa Barat yang hidupnya bergantung sama angkutan tambang dan juga AMDK yang terdampak kebijakan KDM itu akan berbondong-bondong melakukan aksi unjuk rasa damai ke kantor Gubernur, kantor DPRD Provinsi Jawa Barat, dan juga ke DPR RI untuk menyuarakan aspirasi,"

Kami ingin meminta kepastian dan solusi terhadap kami yang hilang mata pencariannya. Apalagi ada di antara kami yang juga masih memikirkan tagihan leasing. Bagaimana mau membayar kalau truknya nggak bisa jalan,” ucapnya. (*)
 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.