SURYA.CO.ID, BONDOWOSO - Harimau saja tidak memakan anak sendiri, tetapi perbuatan MH (61), warga Kecamatan Tamankrocok, Kabupaten Bondowoso kelewat batas. Ia tega menodai putri kandungnya sendiri selama lima tahun terakhir sehingga korban mengalami trauma berat.
Kejahatan seksual oleh orang terdekat itu diduga terjadi sejak tahun 2020 sampai 2025, dan sekarang korban sudah berusia 16 tahun.
Dan modus pelaku sangat licik, yaitu dengan dominasinya sebagai ayah kandung ia mengancam sang anak dengan senjata tajam (sajam) dan pistol mainan. Itu dilakukan agar korban yang masih di bawah umur menuruti perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono mengatakan, korban masih mengalami trauma berat saat pertama kali melapor. Sehingga korban belum mampu memberikan keterangan secara utuh kepada penyidik.
Namun setelah dilakukan pendampingan, korban bisa memberikan keterangan secara utuh. Termasuk, tentang ancaman yang diterima.
"Kami melakukan pendampingan hingga akhirnya korban bisa memberikan keterangan secara menyeluruh,” jelas Wawan, Selasa (16/12/2025).
Kini senjata tajam dan pistol mainan tersebut telah diamankan oleh penyidik. Tindakan asusila itu diduga dilakukan berulangkali pada anaknya dan terungkap dari laporan masyarakat pada 23 Oktober 2025.
Tersangka juga berpeluang dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76D, subsider Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016, serta Pasal 6 huruf a, b, dan c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara yang berat.
Ancaman hukuman yang dikenakan yakni pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
“Saat ini penyidik masih mengebut penyelesaian berkas perkara. Semoga segera rampung dan dapat kami limpahkan tahap satu ke kejaksaan,” pungkasnya. *****