TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Kondisi non-tahapan pemilihan umum atau Pemilu saat ini dimanfaatkan untuk pembaruan data, baik pemilih maupun peserta pemilihan umum secara berkelanjutan.
Meski saat ini merupakan masa non-Pemilu, kewajiban partai politik untuk memperbarui data kepengurusan tetap penting.
Komisioner KPU Malinau, Jerry Anderson, menyampaikan pemutakhiran data partai politik dilakukan melalui Sistem Informasi Partai Politik atau SIPOL.
Proses ini mencakup pembaruan kepengurusan, keanggotaan, keterwakilan perempuan, serta domisili kepengurusan di semua tingkatan.
Baca juga: Bahlil Tantang Golkar Kaltara Rebut Kursi DPR RI di Pemilu 2029, Paparkan Strategi Jitu
“Sepanjang tidak ada permohonan yang disampaikan oleh partai politik ke dalam SIPOL, maka KPU kabupaten/kota tidak bisa melakukan verifikasi,” ujarnya saat pertemuan bersama perwakilan parpol, Selasa (16/12/2025).
Mekanisme pemutakhiran data tersebut sepenuhnya diajukan oleh partai politik.
KPU hanya dapat melakukan verifikasi setelah ada permohonan resmi yang masuk melalui sistem.
Jerry menjelaskan, aturan pemutakhiran berkelanjutan dilakukan dua kali dalam setahun.
Semester pertama berlangsung dari Januari hingga Juni, sementara semester kedua dari Juni hingga Desember.
“Hasil pemutakhiran semester pertama wajib disampaikan paling lambat tiga hari kerja sebelum akhir Juni,” katanya.
Jika tidak ada pengajuan pada satu periode, verifikasi baru dapat dilakukan pada periode berikutnya.
Dalam pertemuan dengan partai politik, KPU Malinau mendapati sebagian besar belum memperoleh akses SIPOL dari tingkat pusat.
Selain persoalan akses, jadwal pembukaan sistem juga tidak selalu berjalan konsisten.
Baca juga: Perkuat Kewenangan Pengawasan Pemilu, Bawaslu Kaltara Sampaikan Rekomendasi kepada DPR RI
Sistem SIPOL terkadang masih dapat diakses di luar jadwal resmi yang telah ditetapkan.
KPU Malinau mengimbau partai politik aktif berkoordinasi dengan pengurus pusat agar pemutakhiran data dapat berjalan sesuai ketentuan.
Proses ini akan terus dibuka secara berkala sesuai regulasi yang berlaku.
(*)
Penulis: Mohammad Supri