...Ini tugas bersama bagi kami untuk dapat menjaga setiap rupiah uang rakyat tidak disalahgunakan oleh para pelaku kejahatan

Jakarta (ANTARA) - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat kinerja rezim anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APUPPT) Indonesia cukup efektif, yang terlihat dari Indeks Efektivitas Kinerja Rezim APUPPT Indonesia dengan skor 6,42 dari 1-10.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan Indeks Efektivitas tersebut seperti rapor bersama, sehingga kerja sama lintas sektor menjadi mutlak.

"Rezim APUPPT yang kuat hanya dapat terwujud bila setiap unsur dari rezim ini, mulai dari kebijakan, pengawasan, hingga penegakan hukum, bekerja secara terintegrasi dan saling melengkapi,” kata Ivan dalam acara Diseminasi Hasil Pilot Survei Penilaian Indeks Efektivitas Kinerja Rezim Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APUPPT-PPSPM) Tahun 2025 di Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan capaian tersebut terutama didorong oleh kuatnya dimensi kerangka regulasi dan kebijakan dengan skor 7,35 (efektif), yang mencerminkan ketersediaan dan kapasitas regulasi APUPPT nasional sesuai dengan standar internasional.

Selain itu, didorong pula oleh dimensi perencanaan dan program APUPPT dengan skor 6,88 (cukup efektif), yang menunjukkan telah tersusunnya arah strategis dan program nasional secara sistematis.

Ivan pun menegaskan kembali harapan dari Presiden Prabowo Subianto bahwa setiap rupiah uang rakyat harus diselamatkan.

”Ini tugas bersama bagi kami untuk dapat menjaga setiap rupiah uang rakyat tidak disalahgunakan oleh para pelaku kejahatan” katanya menambahkan.

Lebih lanjut, ia mengatakan penghitungan Indeks Efektivitas PPATK sudah dilakukan sejak tahun 2020. Namun pada tahun ini Indeks Efektivitas tidak hanya mengukur kinerja PPATK saja, tetapi mengukur Indeks Efektivitas Kinerja Rezim APUPPT di Indonesia.

Dengan demikian, dirinya menegaskan indeks tersebut tidak hanya berfungsi sebagai alat ukur kinerja, tetapi juga sebagai instrumen asesmen pribadi alias self-assessment nasional yang berbasis data dan objektif untuk menilai sejauh mana rezim APUPPT benar-benar berdampak dalam mencegah, mendeteksi, dan menindak tindak pidana pencucian uang serta pendanaan terorisme.

Dia menekankan tantangan kejahatan keuangan modern, mulai dari korupsi, narkotika, judi daring, kejahatan di bidang lingkungan hidup, hingga perdagangan orang, menuntut soliditas koordinasi lintas sektor agar sistem APUPPT mampu merespons secara cepat dan efektif.

Ivan menyampaikan hasil survei percontohan itu akan menjadi dasar penyempurnaan metodologi dan instrumen dalam pelaksanaan penilaian nasional Indeks Efektivitas Kinerja Rezim APUPPT pada tahun mendatang, yang akan melibatkan responden secara lebih luas dan masif dari seluruh pemangku kepentingan.

Penilaian nasional tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang semakin komprehensif mengenai efektivitas rezim APUPPT Indonesia sekaligus memperkuat kesiapan nasional menghadapi Tinjauan Evaluasi Bersama Satuan Tugas Aksi Keuangan (MER FATF) 2029.

Melalui diseminasi, PPATK bersama Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) meneguhkan komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk terus memperkuat rezim APUPPT Indonesia yang efektif, kredibel, dan berintegritas tinggi sebagai bagian dari tanggung jawab nasional dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan kepercayaan global terhadap Indonesia.

Pengukuran indeks dilakukan terhadap 29 instansi dengan 43 unit kerja, yang mencakup lembaga intelijen keuangan, aparat penegak hukum, lembaga pengawas dan pengatur, pihak pelapor, serta pemangku kepentingan kunci.

Metodologi berbasis data faktual tersebut menghasilkan rekomendasi strategis untuk memperkuat kualitas pelaporan berbasis risiko, efektivitas penegakan hukum dan pemulihan aset, serta integrasi data dan analisis risiko nasional.